25 Juli 2024

PPK Kecamatan Pebayuran Dilaporkan ke Bawaslu

Img 20240305 Wa0010CIKARANG UTARA bekasitoday.com- Laporkan dugaan adanya kecurangan pemilu yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Pebayuran. Tim Kuasa Hukum salah satu Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dari Partai Golkar mendatangi kantor bawaslu Kabupaten Bekasi.

Ditemui usai melakukan pelaporan Noor Misuarie Erbachan. SH tim kuasa hukum Caleg nomor urut 2 DPRD Kabupaten yang maju melalui partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) 6 kepada awak media mengatakan, suara klien kami H. Sarim Saepudin diduga dicurangi atau dikurangi oleh oknum PPK Pebayuran, maka dari itu kami membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (4/3/2023).

“Pelaporan yang dilakukan oleh kami hari ini kepada Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait dugaan adanya kecurangan Pemilu yang dilakukan oleh oknum PPK Kecamatan Pebayuran, yakni penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum PPK Pebayuran tersebut, “jelasnya.

Dugaan manipulasi suara muncul waktu akhir penjumlahan yang tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya, penghitungan per-TPS benar cuma ending penjumlahannya di duga tidak sesuai dengan suara yang masuk.

“Kami menduga ada permainan suara dari PPK Kecamatan Pebayuran, karena ada selisih angka suara partai dan suara Caleg, bukan hanya Partai Golkar saja beberapa partai juga mengalami hal yang sama, “terangnya.

Sementara Khoirudin Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi membenarkan telah menerima laporan dari kuasa hukum tim H.Sarim terkait dugaan penggelembungan suara di PPK Pebayuran. Dan akan meneruskan kepada KPU untuk membuka rekapan suara pada pleno di KPUD Kabupaten Bekasi.

“Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kembali diterima pihaknya terkait dengan dugaan penggelembungan suara Caleg DPRD Kabupaten dari partai Golkar khusus yang terjadi di wilayah Jecamataan Pebayuran, “tuturnya.

Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang dimiliki, karena Bawaslu Kabupaten Bekasi tidak serta merta menindaklanjuti laporan tanpa ada bukti-bukti yang cukup.

“Minimal ada perbedaan misalnya antara C hasil yang disampaikan bukti dan juga D hasil rekapitulasi kecamatan dan pastinya nanti kita sandingkan dengan data hasil pengawasan kami, “pungkasnya.(MD).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: