Gelar Walimatussafar Haji Dilingkungan Kantor, Camat Tarumajaya Berpotensi Langgar Kode Etik PNS

Img 20240516 Wa0019TARUMAJAYA bekasitoday.com– Diduga gelar kegiatan Walimatussafar haji di lingkungan kantor, Dede Mauludin Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, berpotensi melanggar kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 angka 7 PP no 53 tahun 2010. Seharusnya mengutamakan kepentingan negara. Lantaran kegiatan yang digelar adalah kegiatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan.

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua ormas Pemuda Pancasila PAC Kecamatan Tarumajaya angkat bicara, menurutnya, selain kegiatan yang digelar di halaman kantor kecamatan Tarumajaya tidak berhubungan dengan tugas kedinasan, juga telah mengganggu jam kerja pegawai, sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat dipastikan terganggu.

“Jika terbukti melanggar kode etik PNS, Camat Tarumajaya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, “ujar pria yang akrab disapa Bagus ini.

Menurutnya, kalau dugaan kegiatan walimatusaffar haji itu untuk kepentingan pribadi, sebaiknya Camat Tarumajaya tidak menggunakan fasilitas kantor dan jam kerja.

“Jika Camat ingin mengadakan acara pribadi, disarankan untuk dilakukan di luar jam kerja dan di tempat lain yang tidak menggunakan fasilitas kantor, hal ini untuk menghindari potensi pelanggaran kode etik PNS dan menjaga citra diri sebagai PNS yang profesional dan bertanggung jawab, “terangnya.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: