CIKARANG bekasitoday.com– Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik, akibat aktivitas mobilisasi kendaraan berat yang mengangkut tanah galian tidak berizin. Aktivitas ini mengancam kondisi jalan Cigutul Cicau yang baru saja selesai dicor.
Tanggapi hal tersebut, Turangga Cakraudaksana Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi menegaskan, bahwa jalan tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot di atas 8 ton.
“Jalan Cigutul Cicau yang baru dicor tidak boleh dilalui oleh kendaraan berat di atas 8 ton karena spesifikasinya bukan jalan utama. Maka kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk segera menertibkan, “tegasnya, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, Turangga juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perizinan segera menertibkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar Jalan Cigutul Cicau.
“Kami meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk segera menertibkan perusahaan-perusahaan di lokasi Jalan Cigutul Cicau, terutama perusahaan-perusahaan yang memproduksi tanpa izin. Kami juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan galian-galian yang diduga kuat ilegal dan tidak berizin, “terangnya.
Menurutnya, aktivitas pengangkutan tanah galian yang tidak berizin ini dinilai dapat merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Warga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
“Pemerintah diharapkan dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelanggar aturan untuk menjaga infrastruktur dan keselamatan publik, “jelasnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Tata Ruang dan Wilayah mengatur penggunaan dan pemeliharaan jalan-jalan di Kabupaten Bekasi. Jalan Cigutul Cicau, yang bukan merupakan jalan utama, memiliki batasan berat kendaraan yang boleh melintas untuk menjaga kualitas dan umur jalan.
Selain itu, Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur ketentuan mengenai mobilisasi kendaraan berat dan izin yang diperlukan. Kendaraan berat yang mengangkut tanah galian tanpa izin melanggar ketentuan ini.
Peraturan Bupati Bekasi tentang Izin Usaha dan Operasional mewajibkan perusahaan yang beroperasi di sekitar Jalan Cigutul Cicau untuk memiliki izin yang sah dari Dinas Perizinan. Operasi tanpa izin melanggar peraturan ini dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.(marudin).