bekasitoday.com- Untuk mencegah potensi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dalam Pemerintahan Desa. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi gelar bimbingan teknis pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Ketua APDESI Kabupaten Bekasi mengatakan, pemerintah desa rawan akan tindak pidana korupsi, karenanya perlu pemahaman tentang bagaimana pencegahannya, agar tidak terjadi potensi Tipidkor yang berujung bermasalah dengan hukum.
“Untuk mencegah potensi tersebut, APDESI mengadakan bimbingan teknis pencegahan Tipidkor dengan menghadirkan nara sumber yang mempunyai ilmu mempuni dibidang hukum yakni purnabakti dari Kepolisian yang kini menjadi advokat Kompol (Purn) Berlian Marpaung dan peserta Kades, Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), “ujar Bahrudin.
Dalam pengelolaan keuangan dana desa kata dia, tidak luput dalam pengadaan barang dan jasa. Maka perlu dipahami bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan suatu kegiatan untuk memenuhi kebutuhan instansi/perusahaan dengan cara dan waktu sesuai peraturan yang berlaku serta dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki keahlian dalam melakukan proses pengadaan.
“Pengadaan barjas pemerintah bertujuan untuk menghasilkan barjas yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia juga meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, “terangnya.
Kemudian siapa saja yang dapat disangkakan tindak pidana korupsi?, selain pegawai negeri sipil yang digaji dari uang negara. Kepala Desa juga dapat disangkakan tipidkor. Dengan demikian para Kepala Desa dan perangkatnya mulai mendapatkan bimbingan teknis atau pelatihan tentang pengadaan dan manajemen barang serta jasa dan dapat menghindari atau pencegahan korupsi.
“Peserta akan mempelajari cara efektif mengelola proses pengadaan barang dan jasa, serta strategi untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan persediaan dan layanan, “terangnya.
Diketahui, dalam pemaparannya narasumber menjelaskan arti Korupsi adalah tindakan mengambil kekayaan negara secara melawan hukum, sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya untuk mensejahterakan rakyat.
Hal itu sebagaimana amanat UU No. 31 tahun 1999 sebagaima telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu apa itu perbuatan melawan hukum?, mengacu pada putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 Tgl 24 Jul 2006,
“Yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundangan-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.(***).