
CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, untuk tahun anggaran 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, Kamis, (11/9/2025).
Hasil Pemeriksaan dan Bukti Kuat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 29 orang saksi, empat orang ahli, serta mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang relevan. Berdasarkan hasil tersebut, empat saksi dinaikkan statusnya menjadi tersangka:
– SH: Penjabat Kepala Desa Sumberjaya (periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024).
– JS: Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024.
– GR: Kepala Urusan Keuangan sekaligus Operator Siskeudes Desa Sumberjaya (Januari – Agustus 2024).
– MSA: Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Modus dan Peran Tersangka.
Menurut Eddy Sumarman, keempat tersangka diduga telah bersama-sama menyelewengkan dana desa hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Masing-masing memiliki peran berbeda:
– SH menggunakan anggaran APB Desa untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai ketentuan.
– JS lalai dalam tugasnya memverifikasi bukti pertanggungjawaban dan turut menerima dana secara ilegal.
– GR menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif yang disesuaikan dengan RAB, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
– MSA berperan sebagai penampung dana APB Desa dan berpura-pura menjadi pelaksana kegiatan desa, serta menerima fee dari dana tersebut.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan:
– Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
– Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Langkah Lanjut.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana desa dan mencegah praktik korupsi di tingkat pemerintahan desa.(Tim).
![]()
