Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Tawuran, Satu Korban Tewas

Img 20250912 wa0103BEKASI KOTA bekasitoday.com– Empat pelaku tawuran antar geng berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. Mereka diamankan setelah terlibat dalam aksi bentrok yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan penangkapan ini dalam konferensi pers pada Jumat (12/9/2025). Ia menjelaskan, tawuran terjadi pada 8 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Prof. Muhammad Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kasus tawuran yang menyebabkan satu korban meninggal dunia, “ujar Kusumo.

Korban diketahui berinisial AF (25), anggota geng Apel. Sementara empat pelaku yang ditangkap berinisial HFA, MFA, IR, dan RDP, yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa.

Menurut Kusumo, tawuran bermula dari tantangan yang dilontarkan antara geng Kampung Burag dan geng Apel. Kedua kelompok kemudian terlibat bentrokan sekitar pukul 03.00 WIB di lokasi kejadian. Dalam perkelahian itu, geng Apel dipukul mundur. Namun, saat AF mencoba melarikan diri, ia terkena sabetan celurit oleh HFA hingga mengalami luka parah di leher dan punggung.

“Korban sempat berusaha kabur, namun akhirnya terjatuh dan meninggal dunia karena kehabisan darah, “terang Kusumo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Mereka tergabung dalam kelompok yang kerap menantang tawuran dengan kelompok lain, “tambahnya.(Ig/Nr).

Loading

Bagikan:
error: