JAKARTA bekasitoday.com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai menjadi tonggak penting dalam tata kelola kepegawaian negara. Putusan ini menegaskan batasan penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (17/11/2025).
Praktisi hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan bahwa putusan tersebut menghadirkan kepastian hukum dalam pengisian jabatan publik.
“Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan dalam pengisian jabatan publik, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN, “ujarnya kepada awak media.
Pokok Putusan MK.
– MK menyatakan tidak berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian.
– Frasa tersebut dinilai membuka ruang multitafsir dan berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta asas sistem merit.
– Bagian penjelasan yang menyebut “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tetap berlaku, sehingga batasan yuridis kini semakin jelas.
Implikasi bagi Anggota Polri.
Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak berkaitan dengan kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 147–149, yang mensyaratkan:
– Penempatan hanya dimungkinkan pada instansi pusat tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi tertentu.
– Tetap memerlukan persetujuan Menteri PANRB dan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
– Prinsip sistem merit menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan.
Agung menambahkan, meski ada instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, maupun BIN yang memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan layak diisi oleh anggota Polri. Jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum tetap menjadi ranah ASN.
Konsekuensi Yuridis.
Menurut Agung, penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak relevan dengan kepolisian, terlebih jika status kedinasannya belum dilepas, berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan, “tegasnya.
Peran Kementerian PANRB dan BKN.
Dalam masa transisi pasca pembubaran Komisi ASN, Agung menilai Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran strategis:
– Kementerian PANRB perlu menetapkan standar persetujuan penempatan yang jelas dan akuntabel.
– BKN diharapkan memastikan keabsahan SK sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai, termasuk menilai relevansi jabatan dengan tugas kepolisian.
Agung menekankan bahwa putusan MK ini memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan rezim ASN. Kejelasan tersebut penting agar administrasi pemerintahan berjalan akuntabel, profesional, dan berpegang pada prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.(Nr).
