CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi senyap di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung sejak Kamis (18/12/2025) ini menyeret nama orang nomor satu di Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang.
Berikut adalah urutan fakta dan kronologi peristiwa tersebut:
Awal Mula Penangkapan (Kamis, 18 Desember 2024).
Rangkaian OTT dimulai pada Kamis malam melalui kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penindakan telah mengamankan setidaknya 10 orang dalam operasi tersebut.
“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Sampai saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang, “ujar Budi pada Kamis malam.
Penyegelan Tujuh Ruangan di Pemkab Bekasi.
Menyusul penangkapan tersebut, penyidik KPK bergerak cepat menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Total ada tujuh ruangan strategis yang kini diberi garis pembatas KPK:
Ruang kerja Bupati Bekasi. Ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga (3 ruangan).
Ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang (2 ruangan).
Ruang kerja Kepala Dinas serta Sekretaris Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (2 ruangan).
Konfirmasi Keterlibatan Bupati (Jumat, 19 Desember 2025).
Setelah sempat menjadi teka-teki, KPK akhirnya mengonfirmasi identitas salah satu pihak yang ditangkap. Pada Kamis malam, Jubir KPK memastikan bahwa Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, termasuk dalam pihak yang diamankan.
“Benar, salah satunya (Bupati Kabupaten Bekasi), “tegas Budi Prasetyo saat dihubungi media. Saat ini, Bupati Ade beserta pihak lainnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Reaksi Publik: “Konser Dadakan di Pemkab”.
Kabar tertangkapnya Bupati dan 9 orang lainnya ini memicu reaksi serius sekaligus satir dari masyarakat. Salah satu tokoh pemuda Bekasi, Bisot, melalui akun Facebook-nya mengibaratkan OTT ini sebagai “konser dadakan” yang terinspirasi dari t-shirt band punk Rancid yang digunakan wartawan.
Ia menyindir dengan lirik lagu I Wanna Riot-“If I’m gonna go down, I’m gonna take somebody else”-yang dianggap sangat relevan karena sang Bupati “mengajak” sembilan orang lainnya untuk ikut diperiksa. Bisot menyebut ruangan-ruangan yang disegel KPK sebagai “merchandise eksklusif” dengan tema “Industrial-Korupsi“.
Status Hukum Selanjutnya.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus sebagai saksi.
Hingga saat ini, media masih menunggu pernyataan resmi terkait detail konstruksi perkara dan barang bukti uang yang diamankan dalam OTT tersebut.(Nr).
