Atasi Banjir, Pemkab Bekasi Stop Izin Pengembangan Perumahan Bermasalah

Pemkab Bekasi Stop Izin Pengembangan Perumahan Bermasalah

CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas terhadap karut-marutnya persoalan banjir di kawasan hunian. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menginstruksikan penghentian sementara seluruh aktivitas pengembangan perumahan yang masih menjadi langganan banjir, meskipun pengembang tersebut telah mengantongi izin resmi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk evaluasi total terhadap daya dukung lingkungan dan tata ruang di Kabupaten Bekasi yang dinilai bermasalah sejak awal pembangunan.

Teguran Keras untuk Pengembang

Dalam keterangannya di Cikarang, Senin (26/1), Asep Surya Atmaja menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pengembang yang mengabaikan sistem drainase. Ia menekankan bahwa izin perluasan lahan tidak akan diproses selama masalah banjir di lokasi lama belum tuntas.

“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin, pasti kami stop,” tegas Asep.

Data pemerintah menunjukkan kondisi yang memprihatinkan: sekitar 85 persen kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi merupakan wilayah langganan banjir. Tercatat ada 216 titik genangan yang tersebar di 51 desa. Asep mengidentifikasi bahwa ketidakteraturan tata ruang dan kegagalan mengantisipasi luapan Sungai Citarum serta CBL menjadi pemicu utama.

Tanggung Jawab Fasos-Fasum

Lebih lanjut, Pemkab Bekasi menegaskan bahwa perumahan yang belum melakukan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sepenuhnya tetap menjadi tanggung jawab pihak swasta. Pemerintah menolak menanggung beban anggaran untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak akibat kesalahan perencanaan awal oleh pengembang.

“Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal. Selama fasos-fasum belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang,” tambahnya.

Dukungan Legislatif

Langkah eksekutif ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Bekasi. Wakil Ketua DPRD, Budi Muhammad Mustofa, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lintas komisi (Komisi I dan III) untuk memanggil pengembang yang membandel.

“Kami mengarahkan pengurus RT dan RW untuk mendata perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan atau bahkan ditinggalkan pengembangnya. Pembangunan harus adil dan tidak boleh satu titik diperbaiki tapi malah memindahkan banjir ke wilayah lain,” ujar Budi.

Saat ini, Pemkab Bekasi tengah melakukan identifikasi menyeluruh terkait alih fungsi lahan dan sistem drainase kawasan guna memastikan pembangunan di masa depan lebih berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. [bisot]

Bagikan:
error: