
JAKARTA- bekasitoday.com- Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF, Handi Risza, menanggapi kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kinerja perbankan syariah nasional. Menurut Handi, kritik tersebut sebaiknya ditempatkan dalam kerangka penguatan industri, bukan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah yang tengah berkembang.
Handi menegaskan adanya perbedaan mendasar antara perbankan konvensional dan syariah. Jika bank konvensional bertumpu pada skema bunga, maka bank syariah mengedepankan prinsip bagi hasil serta transaksi berbasis aktivitas ekonomi halal. Ia menolak anggapan bahwa perbankan syariah hanya mengganti istilah tanpa menghadirkan keadilan substantif.
“Akad seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah meletakkan fondasi keadilan yang kuat bagi nasabah, baik debitur maupun kreditur. Hak diperoleh berdasarkan usaha dan ikhtiar masing-masing, “ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2/2026).
Tantangan Modal dan Efisiensi.
Handi mengakui pembiayaan syariah kerap dipersepsikan lebih mahal dibandingkan bank konvensional. Hal ini, menurutnya, disebabkan faktor struktural seperti keterbatasan modal dan tingginya biaya dana. Data hingga Oktober 2025 menunjukkan total aset perbankan syariah mencapai Rp1.028 triliun, namun sebagian besar masih berada di kategori KBMI 1 dan 2. Hanya Bank Syariah Indonesia yang telah menembus kelompok KBMI 4. Kondisi ini berdampak pada tingginya biaya operasional serta keterbatasan investasi di bidang teknologi dan pengembangan SDM.
Selain itu, Handi menyoroti disparitas akses terhadap dana murah. Bank konvensional dinilai lebih leluasa mengelola rekening giro pemerintah, sementara bank syariah lebih banyak menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan deposito dengan biaya relatif tinggi.
Kepastian dan Prinsip Syariah.
Dalam akad jual beli seperti murabahah, Handi menjelaskan bahwa skema angsuran memang terlihat lebih tinggi di awal karena bersifat tetap, namun memberikan kepastian cicilan hingga akhir kontrak. Ia menambahkan, denda keterlambatan tidak diakui sebagai pendapatan bank, melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip Islam.
“Secara syariah, kecil kemungkinan terjadi manipulasi akad karena ada pengawasan khusus, “tegasnya.
Harapan Dukungan Kebijakan.
Menutup pernyataannya, Handi berharap pemerintah memberikan dukungan kebijakan yang lebih proporsional untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. Ia mendorong penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara lebih adil, pemberian insentif pajak, serta penguatan permodalan bank syariah milik BUMN.
“Kritik dari Menteri Keuangan harus dipandang sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab. Namun ke depan, kami berharap pemerintah dapat lebih fair dalam memperlakukan bank syariah, “pungkasnya.(Nr).
