DEMA-I IAIN Parepare Kritik Kinerja Kemenag Soal Penelantaran 44 Jemaah Umrah

PAREPARE- bekasitoday.com– Dewan Eksekutif Mahasiswa Institut (DEMA-I) IAIN Parepare melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare. Protes ini buntut dari insiden terlantarnya 44 jemaah umrah asal Kota Parepare di Arab Saudi yang hingga kini belum mendapatkan kepastian hak.

Ketua DEMA-I IAIN Parepare, Kurniawan, menilai peristiwa tersebut merupakan potret kegagalan otoritas agama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan jemaah secara sistemis.

Lemahnya Pengawasan Preventif

Kurniawan menegaskan bahwa alasan “penyelenggara tidak terdaftar” yang kerap dikeluarkan otoritas bukanlah pembelaan yang valid, melainkan bukti adanya pembiaran terhadap praktik biro jasa ilegal di wilayah Parepare.

“Kami menggugat fungsi kontrol Kemenag Parepare. Bagaimana mungkin pergerakan massa sebanyak 44 orang bisa luput dari pantauan otoritas terkait hingga mereka berangkat dan terlantar di luar negeri? Ini bukti nyata lemahnya deteksi dini terhadap aktivitas pemberangkatan non-resmi, “ujar Kurniawan dalam keterangan resminya, Jumat (3/4/2026).

Desak Transparansi dan Tindakan Hukum

Selain masalah pengawasan, mahasiswa juga menyoroti lambannya penanganan kasus. DEMA-I mendesak agar Kemenag tidak hanya fokus pada proses pemulangan, tetapi juga aktif mengawal proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kemenag harus berani berdiri di depan untuk mengusut tuntas oknum pengelola serta agen travel dari Pangkep yang terlibat dalam skema ini. Jangan biarkan kasus ini menguap tanpa sanksi hukum yang berat bagi pelaku, “lanjutnya.

Tuntutan Akuntabilitas

Sebagai representasi mahasiswa institusi Islam, DEMA-I IAIN Parepare mengajukan tiga tuntutan utama kepada Kemenag Parepare:

Audit Total: Melakukan penyisiran terhadap seluruh agen perjalanan umrah di Parepare guna memberantas “biro jasa bayangan.”

Pemulihan Hak: Menjamin seluruh jemaah mendapatkan ganti rugi dan hak kepulangan tanpa beban biaya tambahan bagi korban.

Koordinasi Hukum: Bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memproses pidana oknum yang telah menelantarkan jemaah.

“Kemenag digaji oleh negara untuk melindungi umat, bukan menjadi penonton saat warga ditipu atas nama ibadah. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan, “pungkas Kurniawan.(bisot).

Bagikan:
error: