PEKANBARU- bekasitoday.com– Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menegaskan akan menempuh langkah lanjutan ke tingkat pusat untuk menuntaskan dugaan praktik mafia tanah di Jalan Jenderal Sudirman. DPRD dijadwalkan menemui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Komisi II dan Komisi III DPR RI, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, menyatakan koordinasi dengan sejumlah lembaga pusat diperlukan agar dugaan praktik mafia tanah dapat diusut tuntas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu.
“Persoalan ini tidak bisa berhenti di daerah. Kami akan membawa langsung ke pusat, bertemu Jamintel, DPR RI, dan Menteri ATR agar penanganannya lebih tegas dan terarah, “ujar Roni, Kamis (9/4/2026).
Menurut Roni, DPRD berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan. Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
DPRD juga mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar tidak menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lain sebelum status lahan benar-benar jelas. Roni menilai indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal pembangunan pada 2025 lalu.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru meminta Satpol PP menghentikan pembangunan sebuah swalayan di Jalan Jenderal Sudirman karena tidak memiliki izin PBG. Pembangunan dihentikan sejak Juli 2025, dan hingga kini lokasi tersebut tertutup pagar tanpa aktivitas lanjutan.
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN menyatakan komitmennya menyelesaikan sengketa tanah terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 682 di lokasi yang sama. Sekjen Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan pihaknya akan turun langsung ke lapangan sebagai bagian dari Satgas Mafia Tanah. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menambahkan perkara SHM 682 terus dimonitor dan menjadi perhatian publik.
Sengketa bermula dari terbitnya sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki SHM sejak 1978 atas nama Sahuri Maksudi. DPRD menilai kondisi tersebut merugikan pemilik hak lama. Meski sudah lebih dari tujuh kali rapat dengan BPN setempat, penyelesaian belum terealisasi.
“Sudah lebih dari tujuh kali rapat, tetapi belum ada penyelesaian. Kami menilai belum ada itikad baik dari pihak terkait, “tegas Roni.
Karena itu, DPRD mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ATR/BPN, segera menelusuri dugaan praktik mafia tanah di Pekanbaru. DPRD berharap Satgas Mafia Tanah dapat bertindak cepat dan tegas demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat atas tanah.(Nr).
