Fakta Persidangan Kasus Kompensasi RON 90 Pertamina

JAKARTA- bekasitoday.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kompensasi RON 90 di PT Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Alfian Nasution.

Dalam persidangan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan delapan saksi, baik saksi lanjutan maupun saksi tambahan, yang berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PT Pertamina Patra Niaga, serta PT Kilang Pertamina Internasional. Keterangan para saksi dinilai memperkuat konstruksi pembuktian yang tengah dibangun oleh JPU.

Jaksa menyoroti adanya ketidaksesuaian dalam usulan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk bahan bakar jenis RON 92 atau Pertamax yang diajukan terdakwa. Alfian disebut menggunakan data HIP tahun 2019 yang berlaku untuk Pertalite sebagai dasar perhitungan, padahal data tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi aktual saat usulan diajukan.

Selain itu, JPU juga menemukan ketidaksesuaian dalam formula pencampuran bahan bakar. Terdakwa mengajukan skema blending 50 persen Pertalite (RON 90) dan 50 persen Pertamax (RON 92). Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses produksi di kilang maupun pengadaan impor menggunakan campuran NAFTA dengan HMOC 92. Perbedaan ini, menurut jaksa, berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan membengkaknya nilai kompensasi yang dibayarkan pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Anggota tim JPU, Andi Setyawan, menegaskan bahwa keterangan saksi semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam usulan formula harga.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa formula yang diajukan tidak menggunakan data aktual, melainkan data lama yang sudah tidak relevan, “ujarnya.

Sidang perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam penetapan kompensasi bahan bakar tersebut.(Nr).

Bagikan:
error: