Kejati Sumsel Lanjutkan Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Sungai Lalan

IMG 20260409 WA0065PALEMBANG- bekasitoday.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025. Penggeledahan lanjutan ini dilakukan pada Rabu (8/4/2026) berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel tertanggal 7 April 2026.

Kali ini, penyidik menyasar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Palembang, tepatnya di Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli lantai 1 kawasan Boom Baru. Dari lokasi tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang tunai senilai Rp28.450.000, beberapa amplop bekas, serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan Sebelumnya

Sehari sebelumnya, Selasa (7/4/2026), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, yakni rumah saksi berinisial YK di kawasan Kemuning serta mess saksi B di Ilir Timur II. Keduanya diketahui merupakan aparatur sipil negara di KSOP Kelas I Palembang.

Dalam penggeledahan awal tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain empat unit telepon genggam, satu iPad, emas seberat sekitar 275 gram, uang tunai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen penting.

“Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas pelayaran di perairan Sungai Lalan, Musi Banyuasin, “ujar Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., mewakili Kejati Sumsel.

Proses Penyidikan

Kejati Sumsel menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Saat ini, penyidik tengah mendalami keterkaitan barang bukti yang telah disita guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Kejati Sumsel meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi disebut berkaitan dengan praktik pengelolaan lalu lintas pelayaran yang merugikan negara sekaligus mencederai tata kelola transportasi perairan di wilayah Sungai Lalan.

Dengan penggeledahan lanjutan ini, Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel.(Nr).

Bagikan:
error: