JAKARTA bekasitoday.com- Diduga menyalahgunakan jabatan, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (LSM KPKN) melaporkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Palu, SS, SH, M.H, ke Komisi Yudisial di Jakarta.
Diketahui, Komisi Yudisial adalah sebagai wadah untuk menegur hakim- hakim yang diduga menerima gratifikasi.
Laporan diterima oleh Mulyadi bagian pelaporan Komisi Yudisial dengan No. Laporan 1281/XI/2021/P.
Pelaporan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat Morowali Utara pada tanggal (16/2/2017) silam yang berkirim surat kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di Jakarta tentang adanya dugaan gratifikasi, penyuapan tindak pidana korupsi atau penyalagunaan wewenang dalam pelaksanaan pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali, yang meliputi ganti rugi lahan untuk lokasi lahan dan lokasi kegiatan dan pembangunan kantor tahap 1 yang dilakukan oleh pejabat di Kabupaten Morowali Utara pada tahun 2015 – 2016 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 8,022,327,333,00,-
Atas laporan tersebut, kepolisian dalam hal ini Polda Sulteng melalui Dirkrimun Polda Sulteng menangani perkara tersebut.
16 orang saksi dimintai keterangan, termasuk 5 orang saksi ahli juga alat bukti kurang lebih 104 dokumen surat dan dikuatkan oleh hasil audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8,022,327,333,00. Pada proyek pembangunan gedung kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap 1.
Dari hasil pengembangan kasus, ditetapkan 4 orang tersangka, Ronny Tanusaputra, Christian Hadi Chandra, Amring Junifang ST dan H. Ismail Thaif Bsc, dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejalan waktu, Ronny Tanusaputra pada Mei 2021 melakukan pengajuan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka, Hakim Pengadilan Negeri Palu, Zaufi A. SH dengan panitera Berlin SH, MH menguatkan status tersebut.
Namun pada praperadilan ke dua, 6 bulan kemudian, (26/10/2021) Ronny Tanusaputra kembali mengajukan praperadilan dengan materi yang sama, namun Hakim tunggal, Suhendra Saputra SH. MH menggugurkan status tersangka.(Nr).