CIKARANG bekasitoday.com– Menanggapi adanya persyaratan anggaran swadaya yang harus dimiliki oleh warga calon penerima program Rumah tidak layak huni (Rutilahu-red), sebesar 7 juta rupiah, di wilayah desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, dari Dinas tidak ada aturan dan persyaratan seperti itu, itu adalah oknum.
“Tidak ada aturan seperti itu, itu adalah oknum, kami akan segera telusuri ke bawah, “ujar H.Cecep melalui sambungan telepon WhatsApp dan mengaku saat ini dirinya sedang ada di Bandung, Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, beberapa warga calon penerima manfaat program rutilahu di kampung pangkalan, desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengeluhkan salah satu persyaratan yang mengharuskan adanya anggaran swadaya sebesar 7 juta yang harus di penuhi oleh warga penerima manfaat program rutilahu.(tim).