Pembiaran Pembakaran Sampah di PT Rawa Intan, Tantangan Perlindungan Lingkungan di Desa Danau Indah

Img 20240511 Wa0124BEKASI KABUPATEN bekasitoday.com– Sebagai seorang yang peduli akan lingkungan hidup, Sopian dari Koalisi KAWALI Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi menyoroti tindakan pembiaran yang dilakukan oleh pengurus Desa Danau Indah dan UPTD Wilayah 3 Kabupaten Bekasi terhadap pembakaran sampah di lahan PT Rawa Intan.

Meskipun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas melarang praktik tersebut, namun kasus ini menjadi cerminan tentang minimnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan di tingkat lokal.

“Keberadaan PT Rawa Intan yang terletak di Desa Danau Indah telah menjadi polemik akibat praktik pembuangan dan pembakaran sampah yang berlangsung tanpa penanganan yang serius dari pihak terkait. Saya mengecam sikap apatis pengurus desa dan lembaga terkait, yang seharusnya bertindak sebagai pengawas dan pelindung lingkungan hidup, “ujar Sopyan.

Menurutnya, lembiaran ini tidak hanya mencerminkan ketidakpedulian terhadap lingkungan, tetapi juga melanggar hukum yang telah ditetapkan. Sopian menegaskan bahwa tindakan seperti ini memberikan sinyal negatif bagi upaya menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama di era di mana isu-isu lingkungan semakin mendesak untuk ditangani.

“Masyarakat, khususnya di Desa Danau Indah, diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan menuntut tindakan tegas dari pihak berwenang. Tindakan konkret untuk menghentikan praktik pembakaran sampah dan mengawasi kegiatan PT Rawa Intan harus segera diambil demi menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang, “tukasnya.(MD).

Loading

Bagikan:
error: