
BEKASI – Bencana banjir hebat yang mengepung Kabupaten Bekasi dalam sepekan terakhir memicu langkah drastis dari pemerintah daerah. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, secara resmi mengumumkan penghentian sementara (moratorium) perizinan pembangunan perumahan baru di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Langkah tegas ini diambil menyusul temuan banyaknya kawasan hunian yang dibangun di titik rawan bencana tanpa sistem drainase dan tata ruang yang memadai.
Fokus pada Keselamatan, Bukan Sekadar Ekspansi
Dalam tinjauannya ke lokasi banjir pada Jumat (23/1/2026), Asep menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi menoleransi pembangunan yang mengabaikan aspek lingkungan.
“Untuk sementara perizinan perumahan kita stop dulu. Kita ingin memastikan tata ruangnya benar. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena perumahan dibangun di daerah rawan banjir,” tegas Asep.
Selain moratorium izin, Pemkab Bekasi akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat perbaikan infrastruktur sungai, terutama di jalur Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang hingga kini belum dipancang secara permanen, berbeda dengan Kali Bekasi yang sudah lebih dulu ditangani.
Nestapa Warga: Evakuasi dengan Ember di Green Lavender
Salah satu titik terparah terpantau di Perumahan Green Lavender Sukamekar, Kecamatan Sukawangi. Di lokasi ini, banjir susulan sejak 19 Januari lalu mencapai puncaknya dengan ketinggian air mendekati dua meter.
Warga terpaksa melakukan evakuasi mandiri dengan alat seadanya di tengah kepungan air.
- Jumlah Terdampak: Sedikitnya 300 KK (sekitar 1.200 jiwa) mengungsi.
- Penyebab Utama: Luapan Sungai CBL dan Kali Bekasi yang jebol di beberapa titik.
- Kondisi Lapangan: Evakuasi darurat menggunakan ember dan peralatan rumah tangga karena terbatasnya bantuan perahu.
Soroti Intimidasi dan Kelalaian Pengembang
Kekecewaan warga tidak hanya dipicu oleh alam, tetapi juga perilaku pihak pengembang perumahan. Zeki Juliadi (42), salah satu warga terdampak, mengungkapkan bahwa pihak developer cenderung abai terhadap janji pembangunan drainase.
Bahkan, muncul laporan mengenai upaya intimidasi terhadap warga. “Pihak developer bilang sabar saja, kalau enggak suka silakan pindah. Bahkan ada video warga (tentang banjir) yang diminta diturunkan dari media sosial,” ungkap Zeki masygul.
Rencana Tindak Lanjut Pemkab Bekasi
Kebijakan moratorium ini sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk menekan risiko bencana di kawasan hilir. Pemerintah Kabupaten Bekasi kini memiliki “PR” besar untuk:
- Audit Tata Ruang: Memastikan tidak ada perumahan di zona merah banjir.
- Perbaikan Infrastruktur: Melakukan pemancangan tebing di sepanjang Sungai CBL.
- Sanksi Pengembang: Menindak developer yang melanggar komitmen fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) berupa drainase.
Hingga berita ini diturunkan, ribuan warga Bekasi masih bertahan di pengungsian sembari menunggu air surut dan langkah nyata dari pemerintah serta tanggung jawab pihak pengembang. [bisot]
