SLEMAN bekasitoday.com– Kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman yang menabrak pelaku jambret hingga meninggal dunia, kini resmi masuk tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Berkas perkara dilimpahkan Polresta Sleman pada Rabu (21/1/2026), dan HM ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dalam keterangannya pada Senin (26/1), menjelaskan bahwa tindakan HM tidak termasuk dalam kategori noodweer atau pembelaan seimbang. Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, penyidik menyimpulkan perbuatan tersebut sebagai noodweer excess, yakni pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
“Dari bukti CCTV dan keterangan saksi, disimpulkan perbuatan itu bukan noodweer. Yang terjadi adalah noodweer excess, “tegasnya.
Selama proses penyidikan di Polresta Sleman, HM tidak pernah ditahan. Bahkan, barang bukti sempat dipinjamkan kembali selama dua hari. Meski demikian, setelah pelimpahan berkas, HM berstatus tersangka. Istrinya, Arsita Minaya (38), memohon agar suaminya tidak ditahan dan bersedia menjadi penjamin. Jaksa akhirnya menetapkan HM sebagai tahanan kota dengan gelang GPS di kaki untuk memantau pergerakannya.
Kombes Edy menambahkan, penyidik telah membuka ruang mediasi atau restorative justice melalui penasihat hukum kedua belah pihak. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut setelah adanya dorongan dari penasihat hukum korban yang meminta kepastian hukum. Penyidik juga melibatkan keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk memperkuat analisis perkara.
Dengan masuknya kasus ini ke tahap penuntutan di Kejari Sleman, HM akan segera menghadapi proses persidangan untuk menentukan status hukumnya.(Red).
