JAKARTA- bekasitoday.com– Keputusan penutupan Kebun Binatang Bandung melalui Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026 memicu gelombang kritik. Salah satu suara paling lantang datang dari Mayjen TNI (Purn) Dr. Saurip Kadi, yang menilai kebijakan tersebut bukan hanya soal teknis administrasi atau konservasi, melainkan menyentuh persoalan serius terkait etika pemerintahan, kepatuhan terhadap arahan Presiden, dan wibawa negara.
Dalam wawancara khusus, Saurip menyebut penutupan Bonbin Bandung sebagai langkah janggal dan berlebihan. Ia menegaskan, objek yang ditutup bukan sekedar fasilitas rekreasi, melainkan situs bersejarah yang berdiri sejak 1933 dan menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kolektif warga Kota Bandung.
“Ini bukan keputusan ringan. Yang ditutup adalah situs sejarah, ruang publik, dan warisan ekologis yang hidup hampir satu abad. Maka wajar jika publik mempertanyakan dasar dan nurani kebijakan tersebut, “ujarnya.
Bertentangan dengan Arahan Presiden.
Saurip menyoroti waktu pengambilan keputusan yang dinilainya problematik. Penutupan dilakukan hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam Rakornas agar seluruh kepala daerah menjaga dan melindungi situs sejarah serta kebudayaan. Menurutnya, arahan Presiden bukan sekadar imbauan, melainkan pernyataan politik negara yang memiliki konsekuensi komando.
“Ketika arahan itu baru saja disampaikan, lalu muncul kebijakan yang justru bertolak belakang, maka pertanyaannya sederhana: ini kelalaian atau pembangkangan? “tegasnya.
Bukan Sekadar Alasan Administratif.
Menanggapi klaim bahwa penutupan Bonbin hanya persoalan administrasi, Saurip menolak keras. Ia menilai kebijakan tersebut tidak memenuhi prinsip negara hukum dan demokrasi partisipatif.
“Penutupan ini dilakukan tanpa proses pengadilan, tanpa legitimasi sejarah yang komprehensif, dan tanpa pelibatan publik. Ini tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akal sehat publik, “katanya.
Bonbin Bandung dan Identitas Kota.
Lebih dari sekadar tempat rekreasi, Bonbin Bandung disebut Saurip sebagai ruang edukasi lintas generasi dan simbol perjalanan Bandung sebagai kota ilmu dan kebudayaan.
“Menutup Bonbin berarti memutus kesinambungan sejarah dan identitas kota. Ini bukan soal kandang hewan, tapi soal memori kolektif dan ruang hidup masyarakat, “ujarnya.
Dua Tafsir Politik.
Secara politik, Saurip menilai kebijakan ini hanya bisa dibaca dalam dua kemungkinan: adanya pembangkangan aparatur negara terhadap arahan Presiden, atau pengabaian institusional terhadap kepala negara.
“Tidak ada tafsir ketiga yang netral. Keduanya sama-sama serius dan berdampak langsung pada konsistensi kepemimpinan nasional, “katanya.
Preseden Berbahaya.
Saurip mengingatkan, jika polemik ini dibiarkan, akan menjadi preseden berbahaya. Pesan yang ditangkap kepala daerah lain bisa keliru: arahan Presiden dapat diabaikan tanpa konsekuensi. Ia menyebut kasus Bonbin Bandung sebagai ujian awal bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Publik kini menunggu apakah arahan Presiden terkait perlindungan sejarah dan budaya benar-benar memiliki daya paksa politik, “ujarnya.
Publik Menunggu Sikap Negara.
Di akhir wawancara, Saurip menegaskan bahwa Kebun Binatang Bandung selama hampir satu abad berdiri tanpa bergantung pada anggaran daerah. Ironisnya, kini situs tersebut justru ditutup atas nama administrasi yang dinilainya kehilangan nurani dan sensitivitas sejarah.
“Publik menunggu sikap negara. Sejarah akan mencatat. Dan Kebun Binatang Bandung akan menjadi saksi apakah negara masih mampu melindungi warisan kolektifnya sendiri, “pungkasnya.(Nr).
