CIKARANG bekasitoday.com– Dengan tetap menerapkan Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III, H Eka Supria Atmaja Bupati Bekasi, mengizinkan kegiatan hajatan.
“Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan, “jelas Bupati Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04/2021).
Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan, “terangnya.
Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.
“Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan, serta Polsek setempat, “ungkapnya.
Dalam gelaran hajatan tersebut, lanjut Bupati Bekasi harus ada yang bertanggung jawab, terkait kewajiban penerapan prokesnya.
“Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan, dan harus ada penanggungjawabnya, “jelas Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi.(Mar).