27 Juli 2024

Dua Pegawai Waterboom Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggar Prokes

Dua Pegawai Waterboom Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelanggar ProkesCIKARANG bekasitoday.com – Karena menciptakan kerumuman di masa pandemi covid-19, dua karyawan waterboom sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, hal itu merupakan akibat dari dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan saat terjadi kerumunan massal di Objek Wisata, Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Pada Minggu (10/01/2021) kemarin.

Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka berinisial, LP dan DN. LP dan DN melakukan kegiatan memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp.10 ribu per orangdi Taman Rekreasi Waterboom Lippo Cikarang yang mengakibatkan terjadinya kerumuman massal di masa pandemi СOVID-19.

“Dua tersangka terlibat dalam memberikan promo kejutan awal tahun dengan harga tiket sebesar Rp.10 ribu per orang pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB untuk pembelian tiket langsung di loket Waterboom. Tersangka dikenakan pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP (dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang) dan serta Pasal 218 KUHP (berkerumun), ” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan dalam keterangan persnya, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (14/1/2021).

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terkait kerumunan pengunjung wahana kolam renang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu, 10 Januari 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi diantaranya 2 orang dari pihak kepolisian, 1 orang dari Dinas Kesehatan, 1 orang dari Dinas Pariwisata, sisanya 11 orang dari pengelola mulai dari (manajer marketing, staf loket, security, dan lainnya, “terangnya.

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan pihak kepolisian, pengelola diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dan dikenakan Pasal 93 dan 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kita tambahkan lagi KUHP Pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di Pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan, “katanya.

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19. Pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), caption dan video di Instagram.

“Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung, kita masih mencari lebih jauh siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, “ujarnya.(Nr)

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: