25 Juli 2024

Tanah Miliknya Dikuasai Pemkab Bekasi, Iyah Bin Endik Beri Kuasa Pengurusan ke LBH Babelan

BABELAN bekasitoday.com– Karena Pemerintah Daerah mengklaim tanah miliknya sebagai tanah aset Pemerintah Daerah dengan terbitnya surat sertifikat Hak Guna Pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 1998 dengan sertifikat nomor 8, membuat Iyah Bin Endik bergerak cepat menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan, dengan memberikan Surat Kuasa penuh untuk mengurus sengketa tanah tersebut.

Dengan memberi kuasa penuh kepada LBH Babelan, pemilik tanah berharap agar tanah miliknya yang selama ini masih dalam sengketa atas nama Pemerintah Daerah, dan ada juga oknum warga yang memasang plang di atas tanah miliknya agar dapat bisa cepat di selesaikan.

Seperti halnya yang dikatakan Juhro Kelana, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan, menurutnya, bahwa ada oknum yang dengan sengaja memasang plang diatas tanah milik kliennya, dengan dasar C Desa nomor 157 persil 47, dan plang yang dipasang tersebut dengan C desa 157 adalah milik Iyah Bin Endik, bukan milik siapapun.

“Sebetulnya C Desa nomor 157 persil 47 itu sebenarnya berdasarkan data kepemilikan adalah milik klien kami, bahkan kita tau bahwa sebelum pengakuan beliau itu terdapat Sertifikat nomor 8 Hak Guna Pakai, kita pun sudah mengadakan mediasi. Perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sudah investigasi kelapangan dan benar tanah tersebut sudah di pasang plang atas nama klien kami, “ujarnya Senin (25/1/2021).

Untuk surat yang menjadi persyaratan pertanahan alhamdulillah sampai saat ini cukup lengkap.Terkait masyarakat yang bertempat tinggal di atas tanah milik klien kami sudah menyadari bahwa yang mereka tempati adalah tanah milik klien kami (Iyah Bin Endik) dengan C Desa 157 persil 47.

“Masyarakat yang mendirikan bangunan atau mempunyai lahan diatas atas tanah milik klien kami, sudah menyadari bahwa yang ditempati adalah tanah milik Iyah bin Endik, “terangnya.

Sama halnya yang dikatakan Duddy Hairurrizal W,SH,MH, Kuasa Hukum LBH Babelan, bahwa, Sertifikat Hak Guna Pakai No.8 tahun 1998 tidak bisa dibuktikan secara keabsahannya oleh BPN Kabupaten Bekasi. Dan C Desa nomor 157 persil 47 ditegaskan bahwa milik Iyah Bin Endik.

“Kalau kita bicara terkait proses hukumnya sampai dengan hari ini belum ada keterangan investigasi dalam pengadilan karena kenapa..? setelah kita melakukan mediasi terkait kelengkapan data dari tingkat Desa maupun tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Aset Daerah tanah ini benar milik Klien kami (Iyah Bin Endik-red). Anehnya, oknum pemasang plang yang mengklaim lahan tersebut miliknya tidak bisa menunjukan legalitasnya, “ungkapnya ketika di temui di kantor LBH babelan.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, adapun terkait sertifikat No.8 tahun 1998 diakuinya tidak pernah tercatat di Aset Daerah Kabupaten Bekasi.

“Betul BPN Kabupaten Bekasi sudah dua kali kami lakukan somasi. Namun BPN Kabupaten Bekasi tidak bisa membuktikan bahwa sertifikat tersebut milik Pemerintah Daerah, maka secara hukum Kabupaten Bekasi tidak punya hak atas tanah Klien kami, “tegasnya.

Terpisah, Pembina LBH Babelan mengatakan, Pemerintah Daerah diminta sadar bahwa tanah yang mereka rebut adalah tanah adat milik masyarakat.

“Kita sudah tempuh ke BPN Kabupaten Bekasi, kita sudah tempuh Kanwilnya bahkan di PTUN pun lakukan satu upaya investigasi, harapan saya masyarakat itu jangan mau dibodohi dengan penerbitan serrifikat Hak Guna Pakai no.8 yang datanya ataupun warkahnya serta dasar dari penerbitan itu tidak jelas. Oleh karena itu langkah apapun akan kami tempuh selagi tidak melanggar aturan perundang undangan Agraria, saya selaku pembina LBH Babelan menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar sadar jangan semena-mena terhadap masyarakat, “jelas H.Ardhie Wijaya.(Nr)

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: