27 Juli 2024

Terbukti Maksimal, Masyarakat Minta Pemkab Bekasi Teruskan Pembangunan Dengan Sistem e-Katalog

TAMBUN bekasitoday.com– Ucapan terimakasih kepada pemerintah daerah karena telah menggunakan sistem e-katalog dalam pembangunan infrastruktur jalan, terus mengalir dari warga, pasalnya perbedaan pembangunan jalan yang tidak menggunakan e-katalog dan yang menggunakan sistem e-katalog sangat jauh berbeda, Kamis (21/1/2021).

Hal itu dikatakan Syarifudin warga Perumahan Griya Asri 1, menurutnya, hasil dari konstruksi jalan dilingkungannya hasil dari kebijakan e-katalog dengan yang belum menggunakan sistem e-katalog sangat berbeda. Hasil dari pembangunan jalan lebih bagus secara kualitas, sehingga dirinya mengapresiasi Pemkab Bekasi agar terus mempertahankan sistem e-katalog tersebut.

“Saya berterima kasih sama Pemkab Bekasi mas, jalan rusak disini sudah dicor dan yang sebelahnya ini-kan tahun 2019 kemaren. Berbeda kualitasnya sama jalan yang dibangun tahun 2020 mas. Dari segi ketebalan dan kualitas, terlihat jelas lebih berkualitas pembangunan jalan 2020 dibanding 2019, “ujar warga RT03/03, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Sementara itu, Sekretaris Sahabat Polisi, Hasan Basri, mengapresiasi pelaksanaan e-katalog dalam pembangunan konstruksi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kendati dalam praktiknya masih ada kekurangan, dan hal ini dianggap biasa karena sistem e-Purchasing e-katalog ini sudah dilakukan dibeberapa daerah maju seperti DKI Jakarta, Kota Medan, Semarang dan lain-lain.

“Dengan kemajuan teknologi informasi terjadi sedemikian pesatnya sehingga data, informasi, dan pengetahuan dapat diciptakan dengan teramat sangat cepat dan disebarkan di seluruh lapisan masyarakat. Kemajuan teknologi informasi bukan hanya di bidang perdagangan saja melainkan di berbagai bidang, misalnya, bidang pendidikan, keamanan sosial dan pemerintahan, “terangnya.

Teknologi informasi dipergunakan di pemerintahan karena memiliki kelebihan-kelebihan. Secara spesifik, dalam pasal 107 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dijelaskan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik bertujuan untuk, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

“Pelaksanaan sistem e-katalog ini kayanya yang pertama ya, sistem ini bagus untuk menambal celah adanya kecurangan oleh pengusaha dalam pelaksanaan pembangunan, biasanyakan di medsos dan media banyak pemberitaan pekerjaan yang kurang bagus kualitasnya, “tambah Hasan.

Selain itu, dengan terbitnya Perpres No.16 Tahun 2018, kewajiban untuk menggunakan e-purchasing membuat semakin bervariasinya komoditas yang tercantum di e-katalog. Tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik ini dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi. Sistem e-purchasing di Indonesia dapat diakses melalui laman www.e-katalog.lkpp.go.id.

“Dari pemantauan kami untuk tahun pertama dalam kebijakan baru mengenai e-katalog di Kabupaten Bekasi, ada beberapa kendala seperti keterlambatan dalam pengiriman dan kekurangan kuota pengirimannya, Sistem e-katalog ini bagus jangan dibatalkan, tetapi dievaluasi PKS dengan ketujuh vendor itu. Agar tahun ini bisa lebih maksimal lagi, “ungkapnya.(Sot)

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: