26 Juli 2024

Pekerjaan Galian Kabel FO Milik Telkom Terus Dilakukan Walau Diduga Belum Kantongi Izin

BABELAN bekasitoday.com– Pekerjaan penggalian kabel optik milik Telkom Indonesia Tbk masih terus dilakukan, meski sudah adanya surat teguran oleh Perum Jasa Tirta II, untuk Telkom mengurus izin terlebih dahulu ke PJT II sebelum melakukan pekerjaan, tertanggal 16 Februari 2021 lalu.

Surat teguran itu dilayangkan berdasarkan surat dari Supervisor Sungai dan Irigasi Babelan nomor :ND-10/GM1.DOP.7.1/UW/2/2021, tanggal 05 Februari 2021, atas pekerjaan galian kabel optic di tanah Negara Kementerian Pekerjaan Umum/Perumahan Rakyat Kelola Perum Jasa Tirta II, yang berada di jalan raya Babelan, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Sementara isi surat yang dilayangkan oleh PJT II terhadap pekerjaan galian kabel optik milik PT Telkom Indonesia Tbk yang berada di wilayah Kecamatan Babelan diantaranya, Bahwa pekerjaan galian kabel optic di tanah Asset milik Negara Kementerian Pekerjaan Umum/Perumahan Rakyat Kelola Perum Jasa Tirta II tanpa ijin dari pihak pemilik atau yang dikuasakan. Sebelum melakukan kegiatan seharusnya menempuh peninjinan terlebih dahulu sesuai prosedur yang
berlaku di Perum Jasa Tirta II. Memperhatikan hal-hal tersebut diatas, dimohon segera mengurus perijinan ke Perum Jasa Tirta II, dan mengajukan Surat Permohonan Pemanfaatan Lahan (SPPL) yang di alamatkan kepada Kantor Unit Wilayah 1 – Perum Jasa Tirta II, JI. Ir. H. Juanda No. 124-D Bekasi.

Ketika dimintai keterangannya, Kepala Desa Kedung Pengawas mengatakan, sampai saat ini belum pernah mengeluarkan selembar surat apapun, apalagi mengeluarkan rekomendasi atas pekerjaan galian kabel optik yang katanya milik Telkom.

“Saya selaku Kepala Desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun terhadap pekerjaan galian kabel. Dan saya minta sebelum ada izin tertulis baik dari para pihak dan lingkungan, kami minta jangan dulu ada aktifitas pekerjaan, “ungkapnya.

Diketahui, pekerjaan penggalian kabel optik milik Telkom akan melintasi beberapa wilayah desa dan kelurahan, diantaranya desa Kedung Pengawas, desa Babelan Kota, kelurahan Kebalen, dan kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: