BABELAN bekasitoday.com– Sempat viral di media sosial tentang bisa menggandakan uang, Herman (45) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, dikediaman mertuanya, di Gang Veteran, RT01/03, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Minggu (21/3/2021) malam.
Dalam keterangannya, Ujang Ketua RT01/03 dilokasi rumah mertua terduga pelaku mengatakan, ada saja tamu yang datang informasinya dari orang luar, tapi dia sepertinya bukan dukun, soalnya sering dipanggil ustad.
“Asli dari terduga pelaku adalah warga Kaliabang Nain, Bekasi Utara, Kota Bekasi, jadi saya selaku RT kurang akrab, kalau sama keluarga mertuanya yang di lingkungan RT01 akrab banget, “ujarnya, Senin (22/3/2021).
Kalau diwilayah sini belum ada yang mendengar tentang penggandaan uang yang dilakukan terduga pelaku.
“Kebanyakan konsumennya dari luar wilayah, media digunakan seperti jengglot cuma ada tombolnya, “terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan, terduga pelaku masih di proses pihak kepolisian.(Nr).