KOTA MADYA bekasitoday.com– Karena diduga sebagai penyebar berita bohong, dan semakin menimbulkan kekhawatiran dikalangan para pedagang di pasar, Polisi diminta segera tindak Ba’ay Suhendra.
Seperti halnya yang diutarakan ahli waris tanah pasar Nusantara, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, mereka meminta agar Polisi segera menindak terduga pelaku penyebar berita bohong atau hoax hingga membuat resah dan tidak nyaman pada pedagang.
“Seolah kebal hukum, Ba’ay Suhendra juga tidak hiraukan panggilan penyidik Polres Metro Kota Bekasi dan justru berulah dengan memasang plang di pasar tempat para pedagang berjualan dengan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Bekasi” di tanah pasar tradisional itu yang dikelola oleh PT.Bintang Inter Nusantara, sebagai pihak swasta yang ditunjuk oleh ahli waris Umun Bin Sinan, “ujar Farhan.
Kecaman atas dugaan penyebaran hoax ini juga mendapat respon keras dari Direktur PT.Bintang Inter Nusantara, dirinya menyesalkan apa hal yang telah dilakukan Ba’ay Suhendra adalah tindakan nekat sekaligus konyol, karena dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas.
“Ba’ay Suhendra mengklaim pasar Nusantara berdiri diatas tanah yang hanya merujuk pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 205 Tahun 1983 dan Nomor 512 Tahun 1984 atas nama Saeful Anwar, “terangnya.
Farhan kembali menerangkan bahwa SHM atas nama Saeful Anwar telah dibatalkan melalui putusan PTUN Nomor 57/2015/PTUN-BDG.
“Dasarnya dia (Ba’ay Suhendra) itu apa ?. Konyol dan nekat, artinya kalau dia tidak tahu adanya putusan akhir dari PTUN Bandung, “ungkapnya.
Dirinya juga menyoroti petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Satpol PP Tambun yang juga terlibat dalam hal ini.
“Sudah seharusnya ASN lebih pintar dari warga sipil biasa, cermat dalam mengambil tindakan berdasarkan fakta, “jelasnya.(Nr).