BABELAN bekasitoday.com– Berbekal laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim dan anggota piket fungsi Polsek Babelan Polres Metro Bekasi lakukan giat cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), di jalan raya Kelapa Tiga, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, atas dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, Jumat (4/6/2021).
Sementara dari keterangan keluarga korban Riyan Eka Saputra warga kampung Pondok Soga RT04/02, Desa Pantai Hurip mengatakan, pada hari Jum’at, (04/6/2021), sekitar jam 02.00 Wib dini hari, saat itu korban pulang kerja dari arah Bekasi menuju rumah di Pondok Soga, saat itu korban menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam belum ada plat nomor polisinya, melintas di jalan raya kelapa tiga, Kelurahan Kebalen.
“Situasi jalan saat itu gelap tanpa penerangan dan di depan sepeda motor yang dikendarai korban terdapat tiga orang yang diduga pelaku yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor, salah satu pelaku turun dan memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor namun karena takut, korban tidak berhenti, “ujarnya.
Kemudian sambung dia, salah satu pelaku mengeluarkan benda berupa senjata tajam dan langsung menyabetkan senjatanya itu hingga melukai tangan kanan korban. Dan pelaku langsung melarikan diri.
“Kemudian korban minta bantuan pertolongan kepada Mario Saputra yang sedang berada di jembatan sasak besi Babelan, “terangnya.
Dari informasi yang didapat, korban sempat dibawa ke klinik Yakri, dan kemudian kembali dirujuk ke RS. Ananda, karena luka korban cukup parah di bagian tangan, selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Kota Bekasi.
“Untuk sementara korban harus menanggung semua biaya di rumah sakit tanpa ditanggung BPJS kesehatan,’ ungkap salah seorang pendamping korban saat melaporkan kejadian ini ke Polsek Babelan. (red).