25 Juli 2024

Perbaiki Jalan dan Stop Armada Besar, WJI : Menganggu Aktivitas Obvit Serta Hambat Pembangunan

BABELAN bekasitoday.com– Lambatnya perbaikan jalan utama diwilayah Kecamatan Babelan oleh pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, dari depan Bank Jabar Banten (BJB) hingga Muara Bakti mengakibatkan jalan yang rusak makin parah, sehingga membuat segerintil orang yang mengatasnamakan warga Babelan memperbaiki jalan yang rusak dengan limbah coran secara swadaya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris ormas Warga Jaya Indonesia (WJI) Rayon Kecamatan Babelan sangat mengapresisasi kinerja para pemuda Babelan yang belakangan ini melaksanakan giat perbaikian jalan raya Babelan yang rusak.

“Kami sangat apresiasi perbaikan jalan yang dilakukan, tetapi jangan sampai aksi sosial masyarakat ditunggangi oleh kepentingan segelintir orang yang mengatasnamakan warga Babelan, “ujar Suparman, Minggu (4/7/2021).

Menurutnya, dampak dari perbaikan jalan menggunakan limbah coran yang dilakukan segerintil orang yang mengatasnakan warga Babelan malah membuat macet dan mengganggu aktivitas objek vital, serta menghambat pembangunan.

“Perbaikan jalan secara swadaya yang di lakukan segerintil orang yang mengatasnamakan warga dan pemuda Babelan, malah menimbulkan dampak terhambatnya aktifitas warga maupun aktifitas obyek vital, serta pembangunan, karena armada bertonase melebihi 8 ton yang melintas di area jalan yang telah diperbaiki tersebut di stop dan dilarang melintas, jelas ini dapat menimbulkan kerawanan guantibmas seperti terjadi kemacetan, serta menimbulkan kerumunan warga lainnya, apalagi saat ini dalam situasi pandemik Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah hukum Polsek Babelan Polres Metro Bekasi, “terangnya.

Padahal kalau kita merujuk pada aturan jam lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menjelaskan bahwa armada besar bertonase melebihi kelas jalan, boleh melintas di jam yang sudah ditentukan.

“Aturan dari Dishub Kabupaten Bekasi sangat jelas, bahwa armada yang melebihi kapasitas bisa melintas di jam yang sudah ditentukan yaitu dari pukul 22.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib, itu dibuktikan dengan terpasangnya beberapa rambu di sejumlah titik, agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan dan masyarakat, ini sudah jelas yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan pemuda Babelan bertolak belakang dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dishub Kabupaten Bekasi, “tegasnya.

Dari informasi yang didapat bahwa kegiatan perbaikan jalan secara swadaya dan penutupan jalan oleh salah satu kelompok yang mengatasnamakan warga dan pemuda Babelan tersebut, diduga tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak terkait, baik pihak Polsek Babelan, maupun perusahaan yang menggunakan jalan tersebut sebagai akses utama. Sementara surat penutupan jalan dilayangkan sesaat setelah dilakukannya perbaikan jalan. Yaitu pada Jumat (2/7/2021).(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: