Diduga Lakukan Pengrusakan dan Intimidasi, Kuasa Hukum Dasmiati Somasi PT.PPP

Jaktim-bekasitoday.com- Karena diduga kecewa Kios yang dipercayakan kepada Dasmiati di percayakan kembali ke Angela Fifih Feronica Tedja, PT.Permata Persada Pertiwi diduga lakukan intimidasi hingga pengrusakan kios.

Kios ukuran 4 M² (empat meter persegi-red) yang terdapat di lantai dasar Blok A12 nomor 19 di Grand Cakung tersebut. Saat ini oleh Angela Fifih Feronica Tedja dimanfaatkan sebagai tempat usaha Toko BB Delta Store.

Menurut Azis Ganda Sucipta SH, Kuasa Hukum dari Ny.Dasmiati mengatakan, dirinya telah malayangkan surat somasi ke PT.Permata Persada Pertiwi, atas dugaan pengerusakan kios atau bangunan kios yang terletak di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Karena dalam kurun waktu sekitar satu atau dua bulan terakhir. Klien kami tersebut sering mendapatkan gangguan dan intimidasi dari pihak pengelola yaitu PT.Permata Persada Pertiwi, dengan maksud dan tujuan agar klien kami dipindahkan usahanya ke tempat lain.

“Hal ini dikarenakan pihak pengelola bermaksud untuk menyewakan tempat kios yang dimaksud kepada tenant lain. Bahkan Pihak Pengelola PT.Permata Persada Pertiwi telah melakukan pemutusan aliran listrik di kios tempat usaha klien kami tersebut. Tidak sampai disitu, pengelola pun melakukan pengrusakan kunci gembok rolling door, dan menghancurkan lantai keramik, “ujar Azis Ganda Sucipta, Senin (23/8/2021).

Dengan demikian, perbuatan PT.Permata Persada Pertiwi yang mengganggu dan melakukan intimidasi kepada klien kami adalah diduga perbuatan melanggar hukum dan melanggar perjanjian.

“Untuk itu dengan ini kami mensomir atau menegur kepada pihak PT.Permata Persada Pertiwi, agar tidak melakukan tindakan gangguan, dan intimidasi atas kelangsungan usaha yang dijalankan Klien kami, serta agar segera malakukan pemasangan aliran listrik di kios tersebut dalam waktu selambat-lambat tiga hari sejak surat ini dibuat, “terangnya.

Apabila dalam tenggang waktu yang kami tentukan diatas PT.Permata Persada Pertiwi tidak juga melakukan pemasangan aliran listrik, dan masih tetap melakukan gangguan dan intimidasi di kios tempat usaha klien kami, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara Perdata maupun Pidana, yakni dengan dugaan adanya perbuatan wanprestasi dan atau penipuan (Pasal 378 KUHPidana) dan atau Pengrusakan (Pasal 406 KUHPidana).

“Kita akan melakukan upaya hukum apabila dalam waktu yang sudah kami tentukan tidak ada itikad baik dari PT.Permata Persada Pertiwi, “jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan akta perjanjian pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung, nomor 94, tanggal 16 Desember 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Titiek Irawati S.SH Notaris di Jakarta, antara PT.Permata Persada Pertiwi dengan Klien kami Ny.Dasmiati, telah diadakan perjanjian pemberian hak sewa atas sebuah bangunan kios dengan ukuran 4 M² (empat meter persegi-red) yang terdapat di lantai dasar Blok A12, nomor 19 di Grand Cakung (dahulu Plaza Ujung Menteng-red), terletak di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Dengan harga sewa pakai atas kios tersebut sebesar Rp.178.200.000, yang telah dibayar seluruhnya oleh Klien kami dengan jangka waktu selama 23 tahun, yaitu dimulai sejak 31-05-2006 dan akan berakhir pada tanggal 08-10-2028. Berdasarkan perjanjian tambahan/addendum perpanjangan hak sewa pakai atas kios Grand Cakung, Nomor : 29-5/SLAGP/1/2010, tanggal 29 Januari 2010 yang di tandatangani oleh Direktur Utama PT.Wahana Gelora Prestasi, memberikan perpanjangan pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung kepada klien kami Ny.Dasmiati sampai dengan 31 Mei 2031.

“Dengan demikian akta perjanjian pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung, nomor 94, tanggal 16 Desember 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Titiek Irawati S, SH, Notaris di Jakarta, berlaku sampai dengan tanggal 31 Mei 2031. Dan bahwa PT.Permata Persada Pertiwi mendapatkan hak dan wewenang untuk menyewakan kios di Grand Cakung tersebut berdasarkan pengoperan hak sewa dan hak untuk mengopersewakan dari PT.Wahana Gelora Prestasi, sesuai dengan akta pengikatan pengoperan hak sewa, nomor 38, tanggal 28 Agustus 2008, juncto akta addendum I perjanjian pengikatan pengoperan hak sewa, tanggal 18 Mei 2009 juncto akta addendum II perjanjian pengikatan pengoperan hak sewa, nomor 27, tanggal 25 Agustus 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Martina SH Notaris di Jakarta. Dan Bahwa PT. Wahana Gelora Prestasi mempunyai hak dan wewenang untuk menyewakan atau mempergunakan atas kios tersebut berdasarkan akta perjanjian kerjasama dan akta-akta kuasa, nomor 39, 40, 41, tanggal 26 Desember 1994, yang dibuat oleh dan dihadapan Refizal, SH, Notaris di Jakarta, antara INKOPAU PUKADARA (Induk Koperasi TNI Angkatan Udara Pukadara-red) dengan PT.Wahana Gelora Prestasi, “ungkapnya.(red)

Loading

Bagikan:
error: