27 Juli 2024

Bacok Warga, Satu Orang Ditangkap Polisi

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Unit Reskrim Polsek Tarumajaya Polres Metro Bekasi berhasil tangkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, yang terjadi di gang poncol, kampung kebon kelapa RT005/002, desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Rabu (18/8/2021) kemarin.

Dalam keterangan rilisnya, Kapolsek Tarumajaya membenarkan bahwa telah berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan memakai senjata tajam jenis clurit yang sempat viral kemarin. Awal mula terjadinya dari live instragram, diketahui ada sekumpulan anak muda dengan nama Bs818Bekasi, lalu di kolam kementar ada yang menantang untuk tawuran di kampung kebon kelapa, desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sekitar jam 00.30 wib sekelompok anak muda yang mengatas namakan Bs818Bekasi, diperkirakan ada 20 orang dengan menggunakan sepeda motor langsung menuju kampung kebon kelapa.

“Lalu pada pukul 01.00 pada saat korban baru selesai membagikan hadiah dalam rangka perlombaan HUT RI di desa Segara Makmur, mendapatkan kabar dari RT.Ipul, bahwa telah terjadi keributan (tawuran-red) di TKP dan kemudian korban mendatangi TKP, dan berusaha melerai tiba-tiba dua orang pelaku yang tidak dikenal menghampiri korban, dan langsung membacok korban pada bagian tangan sebelah kanan, dan pinggang dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan korban langsung dibawa ke RS.Eka Hospital Harapan Indah, “ujar AKP Dr Edy Suprayitno SH, Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, ketika di lakukan pengembangan, jajaran Reskrim Polsek Tarumajaya berhasil mengamankan ABS alias Cibaw, dan menemukan enam buah senjata tajam jenis clurit, dan satu buah sepeda motor jenis matik di Basecame BS81Bekasi.

“Terhadap tersangka ABS alias Cibaw patut diduga telah melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke 2 Subs 351 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Tindakan yang kami lakukan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih melarikan diri berinisial AM, N, serta MJM. Dan tersangka diancam dengan ancaman hukuman kurungan selama 10 tahun penjara, “terangnya.

Diketahui, Barang Bukti yang berhasil di sita antara lain, satu helai kaos warna hitam yang bertuliskan BS 2018 Bekasi pada bagian depan dada sebelah kiri dan bertuliskan Brother Strees 2018, Nort Bekasi, Youth With Good Viour, Pemuda Dengan Perlikau yang Baik Pada bagian belakang, satu helai celana panjang Tactical warna hitam merk Black Khawk, satu buah senjata tajam jenis celurit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu yang dilapisi dengan solasi warna hitam dengan panjang sekitar 40 cm yang digunakan oleh Pelaku, enam buah Clurit yang ditemukan di Basecam atau tempat berkumpul BS818Bekasi, dan satu unit Sepeda Motor.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: