Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

IMG 20260925 WA0002JAKARTA- bekasitoday.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Jaksa menyatakan Hery Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman mengenai tata kelola pertambangan nikel. Dalam sejumlah laporan persidangan, perkara itu dikaitkan dengan tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.

Jaksa mendasarkan tuntutannya pada Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dituntut Denda Rp300 Juta

Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Hery Susanto.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani Hery diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang nantinya dijatuhkan. Jaksa turut meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

Selain hukuman pokok dan denda, jaksa menuntut Hery membayar uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000.

Dalam tuntutan disebutkan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, jaksa meminta kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Rumah di Pulo Gebang Diminta Dirampas

JPU juga menguraikan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satu aset yang diminta untuk dirampas bagi negara berupa tanah dan bangunan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dengan luas sekitar 210 meter persegi.

Aset dengan identifikasi bidang tanah NIB 09.04.000028370.0 tersebut diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sebelumnya, aset berupa rumah di kawasan Ruko Gebang Permai juga telah disebut dalam rangkaian penyidikan perkara yang menjerat Hery Susanto.

Sejumlah Barang Bukti Dipakai dalam Perkara Lain

Dalam tuntutannya, jaksa turut menguraikan status berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik dan aset.

Sebagian barang bukti diminta untuk digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Laode Sinarwan Oda.

Barang bukti tersebut antara lain buku catatan, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko, telepon seluler iPhone 13 Pro Max hingga hard disk berisi rekaman CCTV Ombudsman.

Sementara satu bundel dokumen terkait pembelian rumah serta dokumen IMB/PBG diminta tetap terlampir dalam berkas perkara Hery Susanto.

Jaksa juga menyebut uang sebesar Rp625 juta yang telah disetorkan ke rekening penampungan Jampidsus beserta bukti transfer tertanggal 21 April 2026 sebagai barang bukti yang digunakan dalam perkara lain atas nama Laode Sinarwan Oda.

Perkara Berkaitan dengan Tata Kelola Nikel

Perkara Hery Susanto bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga menerima sejumlah pemberian ketika masih menjadi Anggota Ombudsman RI. Penerimaan tersebut dikaitkan dengan pengaturan LHP Ombudsman mengenai persoalan tata kelola pertambangan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jaksa dalam persidangan menilai pemberian tersebut berkaitan dengan kepentingan untuk memengaruhi tindakan Hery dalam jabatannya di Ombudsman. Sejumlah pemberitaan persidangan juga menyebut Hery didakwa menerima suap dan pemberian berupa uang maupun rumah dengan nilai total sekitar Rp4,8 miliar.

Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menyebut telah memeriksa saksi dan ahli serta mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Namun, seluruh dakwaan, keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti dalam perkara tersebut tetap menjadi materi yang diuji dalam persidangan.

Jaksa Sebut Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman sebagai lembaga yang diharapkan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Jaksa juga menilai perbuatan tersebut berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman. Selain itu, jaksa menyebut Hery tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan Hery belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Penasihat Hukum Siapkan Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan memasuki tahap pembelaan.

Penasihat hukum Hery Susanto menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa atau penasihat hukumnya.

Dengan demikian, tuntutan 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,15 miliar masih merupakan tuntutan JPU dan belum menjadi hukuman yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli, alat bukti, tuntutan jaksa serta pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(Nr).

Bagikan:
error: