BEKASI, bekasitoday.com – Peliputan persidangan sengketa tanah seluas 3,6 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diwarnai ketegangan antara sejumlah awak media dengan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Selasa (3/11/2026).
Ketegangan tersebut dipicu oleh prosedur peliputan yang dinilai menyulitkan dan memakan waktu. Para jurnalis diwajibkan mengisi formulir izin masuk serta menyerahkan kartu identitas pers. Namun, pengisian formulir tersebut belum menjamin awak media diperbolehkan meliput persidangan karena masih harus menunggu persetujuan majelis hakim.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, di antaranya Metro TV, Elshinta Radio, Suarakarya.id, Kumparan.com, TV One, dan Pojoksatu.id, terpaksa menunggu kepastian izin peliputan. Hingga persidangan selesai, izin tersebut belum juga diperoleh.
Salah seorang jurnalis Elshinta Radio, Echo, mengaku kecewa dengan prosedur yang diterapkan pihak PN Cikarang. Menurutnya, proses administrasi yang berlarut-larut membuat jurnalis kehilangan kesempatan untuk menjalankan tugas peliputan.
“Kami sempat bersitegang mengenai prosedur untuk meliput kegiatan sidang sengketa tersebut. Bahkan, sangat bertele-tele karena hanya menunggu dan mengisi formulir, yang akhirnya sidang keburu selesai, “ujar Echo.
Ia menilai kondisi tersebut sangat disayangkan karena pengadilan seharusnya memberikan ruang bagi jurnalis untuk menjalankan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Ini sangat mengecewakan bagi kami. Pengadilan tidak memberi ruang untuk jurnalis meliput, “tambahnya.
Setelah terjadi ketegangan, para jurnalis kemudian diarahkan ke ruang mediasi untuk berdialog dengan bagian Humas PN Cikarang. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi yang diharapkan para awak media.
Dalam dialog itu, pihak PN Cikarang menyampaikan tetap menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Jurnalis yang hendak meliput diwajibkan mengisi formulir kehadiran setiap hari. Meski demikian, pengisian formulir tersebut tetap tidak menjamin izin peliputan diberikan karena masih menunggu persetujuan.
Sementara itu, dalam perkara sengketa tanah antara pihak ahli waris dengan Lippo Group tersebut, majelis hakim PN Cikarang menjadwalkan kembali persidangan pada 19 November 2026 dengan agenda pemeriksaan langsung ke lokasi objek sengketa.
Majelis hakim juga menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membawa peralatan pengukuran tanah melalui udara guna mendukung pemeriksaan objek sengketa di lokasi.
Persoalan prosedur peliputan tersebut menjadi perhatian para jurnalis karena akses terhadap persidangan merupakan bagian penting dalam menjalankan fungsi jurnalistik, terutama untuk menyampaikan informasi mengenai proses penegakan hukum kepada publik.(Nr).
