Rencana PTN Gratis, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS

IMG 20260904 WA0016JAKARTA- bekasitoday.com– Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai memunculkan pembahasan lebih luas mengenai keberlangsungan perguruan tinggi swasta (PTS).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai kebijakan afirmatif bagi PTN perlu dirancang bersamaan dengan kebijakan yang mampu menjaga keberadaan dan keberlanjutan PTS.

Menurut Handi, pendidikan tinggi merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan. Karena itu, perubahan skema pembiayaan maupun penerimaan mahasiswa di PTN dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap komponen lain dalam sistem pendidikan tinggi nasional.

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya, “ujar Handi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Pemerintah sendiri masih berada pada tahap perumusan skema pendidikan tinggi gratis. Dalam rapat terbatas pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menyiapkan kalkulasi penerapan PTN bebas biaya, termasuk komponen Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal.

Soroti Jalur Mandiri PTN

Handi turut menyoroti perubahan tata kelola sejumlah PTN yang berstatus badan hukum dalam satu dekade terakhir.

Menurut dia, kebutuhan meningkatkan kemandirian pembiayaan membuat sejumlah PTN mengoptimalkan penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri.

Skema tersebut, lanjutnya, dapat berjalan bersamaan dengan penerapan UKT kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang relatif besar.

Apabila pemerintah benar-benar mengubah skema pembiayaan PTN menjadi bebas biaya, kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Akibatnya, akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima, “kata Handi.

Ia menilai penataan jalur mandiri dan daya tampung PTN seharusnya menjadi bagian dari reformasi pembiayaan pendidikan tinggi, bukan sekadar kebijakan menghapus biaya kuliah.

PTN Didorong Kembali Fokus pada Mutu

Apabila biaya pendidikan mahasiswa PTN nantinya mendapatkan dukungan penuh dari anggaran negara, Handi menilai pengaturan daya tampung menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhitungkan.

Dengan dukungan pembiayaan negara, menurut dia, PTN tidak lagi memiliki kebutuhan yang sama untuk meningkatkan jumlah penerimaan mahasiswa sebagai bagian dari strategi pembiayaan institusi.

Orientasi PTN pun dapat diarahkan lebih kuat pada peningkatan kualitas akademik, penelitian, inovasi, serta reputasi internasional.

“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional, “ujarnya.

Penataan daya tampung juga dinilai perlu dikaitkan dengan seleksi berbasis merit agar sumber daya pendidikan yang dibiayai negara dapat diarahkan untuk pengembangan talenta dan peningkatan kualitas akademik.

PTS Tetap Memiliki Peran Penting

Di sisi lain, Handi menegaskan PTS tetap memiliki posisi penting dalam struktur pendidikan tinggi Indonesia.

Data yang dikutip dalam pernyataannya dari Portal Data Kemendiktisaintek menunjukkan terdapat 3.944 PTS atau sekitar 91,7 persen dari keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia.

Besarnya jumlah PTS tersebut membuat kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap keberlangsungan perguruan tinggi swasta, khususnya jika biaya kuliah PTN menjadi jauh lebih rendah atau bahkan gratis.

Handi mendorong PTS memperkuat diferensiasi dan spesialisasi. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan melalui pengembangan pendidikan vokasi, kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pemanfaatan pembelajaran digital.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi, “katanya.

Tiga Usulan untuk Menjaga PTS

Untuk menghadapi perubahan sistem pembiayaan pendidikan tinggi, Handi mengusulkan sedikitnya tiga kebijakan.

Pertama, refocusing KIP Kuliah untuk PTS.

Jika mahasiswa PTN nantinya memperoleh pembebasan biaya kuliah melalui dukungan APBN, Handi mengusulkan agar skema KIP Kuliah dapat lebih diarahkan kepada mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS.

Gagasan serupa juga muncul dalam pembahasan Komisi X DPR mengenai skema pendidikan tinggi gratis. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut KIP Kuliah dapat diarahkan kepada mahasiswa PTS apabila PTN digratiskan, dengan tetap memperhatikan biaya operasional perguruan tinggi swasta.

Kedua, memperluas insentif operasional dan afirmasi bagi PTS.

Handi mendorong pemerintah memperluas program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS), sekaligus mempertimbangkan dukungan biaya operasional bagi PTS, terutama di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) maupun institusi yang konsisten menjaga mutu tridharma.

Ketiga, memperkuat standardisasi dan pengendalian mutu.

Dukungan pemerintah, menurut Handi, tetap harus disertai evaluasi dan pembinaan. Perlindungan terhadap PTS tidak dimaksudkan untuk mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar pendidikan tinggi.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah, “tegasnya.

Momentum Menata Ekosistem Pendidikan Tinggi

Handi melihat rencana pembebasan biaya kuliah PTN sebagai momentum untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

Menurut dia, pemerintah perlu menghitung bukan hanya kebutuhan pembiayaan mahasiswa PTN, tetapi juga distribusi mahasiswa, daya tampung, keberlanjutan institusi, kualitas pendidikan, serta posisi PTS dalam ekosistem nasional.

Perubahan kebijakan juga dinilai membutuhkan formula yang jelas agar akses pendidikan tinggi bagi kelompok kurang mampu tidak hanya tersedia melalui PTN. Mahasiswa yang memilih PTS juga perlu tetap memiliki akses terhadap dukungan pembiayaan ketika menghadapi keterbatasan ekonomi.

Handi menilai pembagian peran yang lebih jelas antara PTN dan PTS dapat membantu mencegah perubahan kebijakan pembiayaan menimbulkan persoalan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: