
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia melaporkan kinerja positif pada sektor anggaran negara. Hingga akhir Agustus 2026, total penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat mencapai Rp210,2 triliun. Capaian gemilang ini menunjukkan adanya tren pertumbuhan positif yang konsisten di tengah dinamika perekonomian global maupun domestik yang terus bergerak dinamis sepanjang tahun berjalan.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, angka realisasi penerimaan negara ini mengalami peningkatan sebesar 7,8 persen. Pada tahun lalu, yakni per Agustus 2025, total penerimaan kepabeanan dan cukai tercatat berada di angka Rp194,9 triliun. Peningkatan signifikan ini tidak lepas dari efektivitas kebijakan fiskal, optimalisasi pengawasan, serta membaiknya sejumlah indikator perdagangan internasional Indonesia.
Apresiasi Pemerintah atas Kinerja Sektor Kepabeanan dan Cukai
Menteri Keuangan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap capaian impresif yang berhasil diraih oleh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurutnya, angka pertumbuhan yang menyentuh level 7,8 persen merupakan sebuah indikator kuat bahwa kinerja instansi penghasil pabean dan cukai tersebut tetap berada pada jalur yang sangat sehat dan produktif.
“Kalau pertumbuhan 7,8 persen, ini menurut saya adalah kinerja yang sangat baik,” ujar perwakilan pimpinan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu (20/9).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa strategi optimalisasi pendapatan negara yang diterapkan pemerintah sejauh ini telah berjalan secara efektif, baik dari sektor pungutan impor, ekspor, maupun instrumen cukai domestik.
Cukai Tetap Menjadi Kontributor Terbesar Penerimaan Negara
Menelisik rincian data per komponen, sektor penerimaan cukai masih mendominasi struktur pendapatan dengan memegang posisi sebagai kontributor terbesar. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan cukai tercatat menyentuh angka Rp148,7 triliun.
Angka tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan secara tahunan (year-on-year) sebesar 3,2 persen jika dibandingkan dengan realisasi pada Agustus 2025 yang membukukan angka Rp144 triliun. Kuatnya performa penerimaan cukai ini didorong oleh beberapa faktor pendukung utama, di antaranya adalah intensifikasi aktivitas penegakan hukum (enforcement) terhadap barang kena cukai ilegal, serta peningkatan volume produksi pada komoditas utama seperti rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Lonjakan Bea Masuk Ditopang Volume Impor dan Nilai Tukar
Selain cukai, sektor penerimaan bea masuk juga memberikan andil yang cukup besar terhadap total pendapatan kepabeanan nasional. Realisasi penerimaan bea masuk hingga akhir Agustus 2026 tercatat sebesar Rp36,4 triliun.
Jumlah tersebut mengalami lonjakan pertumbuhan sebesar 13 persen apabila dikomparasikan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di angka Rp32,2 triliun. Peningkatan penerimaan bea masuk ini dipengaruhi secara langsung oleh tren pertumbuhan volume impor nasional, serta dinamika pergerakan nilai tukar mata uang yang turut memengaruhi devisa pabean masuk.
Bea Keluar Meroket Tajam Akibat Harga dan Volume Ekspor CPO
Kenaikan yang paling mencolok dan tertinggi terjadi pada pos penerimaan bea keluar. Hingga Agustus 2026, penerimaan dari sektor bea keluar sukses meroket hingga menyentuh angka Rp25,1 triliun.
Realisasi ini mencatatkan lonjakan fantastis sebesar 34,4 persen jika dibandingkan dengan perolehan pada Agustus 2025 yang hanya mencatatkan angka Rp18,7 triliun. Lonjakan drastis penerimaan bea keluar ini terutama ditopang oleh tren kenaikan harga komoditas global serta peningkatan volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) andalan Indonesia di pasar internasional.
Peran Strategis DJBC: Pengawasan Ketat dan Pemberantasan Barang Ilegal
Di samping menjalankan fungsi utama sebagai pengumpul penerimaan negara (revenue collector), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga terus memperketat fungsi pengawasan demi melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan kesehatan publik.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, DJBC mencatat telah melakukan sebanyak 13.151 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Frekuensi penindakan ini meningkat 9,8 persen dibandingkan catatan tahun sebelumnya yang berjumlah 11.979 penindakan.
Dari ribuan operasi penindakan tersebut, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal. Jumlah barang bukti rokok ilegal yang disita ini mengalami lonjakan masif hingga 60,2 persen dibandingkan periode tahun lalu yang mengamankan sekitar 702 juta batang.
Salah satu operasi penindakan skala besar tercatat berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, di mana petugas mengamankan sekitar 8,96 juta batang rokok ilegal. Selain penindakan langsung, mekanisme penerapan sanksi administratif berupa ultimum remedium juga turut mendatangkan hasil optimal dengan perolehan mencapai Rp94,3 miliar.
Penggagalan Penyelundupan Narkotika dan Emas Ilegal
Tidak hanya berfokus pada rokok ilegal, DJBC juga menunjukkan taringnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyelundupan narkotika. Hingga Agustus 2026, tercatat ada 1.117 kali aksi penindakan narkotika yang dilakukan petugas. Meskipun frekuensi penindakan mengalami penurunan sekitar 7,9 persen dari 1.213 penindakan pada tahun lalu, volume barang bukti justru menunjukkan peningkatan yang signifikan. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 11,43 ton, atau merangkak naik 11,2 persen dibandingkan catatan sebelumnya yang sebesar 10,28 ton.
Ancaman penyelundupan komoditas bernilai ekonomis tinggi seperti emas dan perhiasan emas juga tidak luput dari radar pengawasan ketat aparat bea cukai. Berdasarkan data per 14 September 2026, DJBC telah melakukan 74 kali penindakan terhadap kasus penyelundupan emas dengan total barang bukti mencapai sekitar 334,5 kilogram.
Barang bukti emas selundupan tersebut terdiri atas 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, serta 5,7 kilogram serbuk emas. Dalam salah satu kasus penindakan menonjol, petugas sukses membongkar upaya penyelundupan dengan mengamankan lebih dari 29 kilogram emas yang disembunyikan di dalam empat koper sekaligus.
Nilai ekonomis dari barang bukti emas tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan ini ditaksir mencapai angka sekitar Rp8,5 miliar. Komitmen kuat pemerintah melalui DJBC ini diharapkan mampu terus menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang bersih dan berkeadilan di Indonesia.
