
BEKASI, bekasitoday.com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi mendorong adanya keterwakilan tokoh pers dalam struktur Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Bekasi. Usulan tersebut dinilai dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keterlibatan masyarakat dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Ketua SMSI Kabupaten Bekasi, Doni Ardon, menyampaikan bahwa pelibatan tokoh pers dalam TP2D dapat menjadi salah satu terobosan bagi pemerintah daerah untuk memperluas ruang partisipasi publik sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat dengan pengambil kebijakan.
Gagasan tersebut disampaikan Doni Ardon dalam bincang santai bersama sejumlah wartawan di Cikarang, Minggu (1/11/2026).
Menurut Doni, pers memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi penyampaian informasi dan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Contohnya, jika Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) biasanya diisi akademisi, tokoh masyarakat, dan profesional, maka pelibatan keterwakilan insan atau tokoh pers merupakan langkah terobosan yang bisa dilakukan kepala daerah untuk memperkuat akses informasi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “ujar Doni.
Sebagai pimpinan organisasi perusahaan media siber yang menjadi konstituen Dewan Pers, Doni menyarankan agar Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mempertimbangkan pengaturan keterwakilan unsur pers dalam keputusan pembentukan tim, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan organisasi TP2D.
Menurutnya, pengalaman wartawan dalam melakukan peliputan dan investigasi lapangan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai hambatan atau sumbatan pembangunan yang belum tertangani.
Selain itu, jaringan media massa yang menjangkau masyarakat hingga tingkat bawah dapat dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai keluhan dan aspirasi warga secara lebih luas.
“Pelibatan insan atau tokoh pers dalam tim pembangunan merupakan langkah krusial karena pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi yang menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap proyek instrumen negara, “ungkapnya.
Direktur Utama PT Media Informa Indonesia itu juga menilai keterlibatan tokoh pers dapat membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai program kerja pemerintah daerah dan penggunaan anggaran APBD.
“Hasil akhirnya, rekomendasi kebijakan tim dapat dibuka secara berkala kepada publik melalui platform media yang dibangun sebagai arus utama, “katanya.
Seleksi Tokoh Pers Harus Objektif
Meski mendorong keterwakilan pers, Doni mengingatkan agar proses penunjukan tidak dilakukan secara subjektif atau hanya berdasarkan kedekatan dengan kepala daerah maupun kepentingan politik tertentu.
Menurutnya, seleksi harus mengutamakan profesionalisme, rekam jejak, integritas, serta pemahaman terhadap kode etik jurnalistik.
“Kepala daerah harus berkoordinasi dengan organisasi pers resmi setempat untuk merekomendasikan anggotanya yang independen dan berintegritas, “tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar proses penilaian dapat mengadopsi standar administrasi dan faktual yang diterapkan organisasi pers, termasuk melibatkan lembaga konstituen Dewan Pers.
“Kalau di kita (SMSI), metodenya melalui standar, baik secara administrasi maupun faktual, “terang Doni.
Ia berharap keterlibatan tokoh pers nantinya tidak menghilangkan fungsi independensi media dalam menjalankan kontrol sosial terhadap pemerintah.
Suryo Sudharmo: Pers Menjadi Penghubung Aspirasi Masyarakat
Senada dengan Doni Ardon, Sekretaris SMSI Kabupaten Bekasi, Suryo Sudharmo, menilai media massa memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, terutama ketika warga menghadapi persoalan pelayanan publik maupun kondisi darurat.
Direktur Utama PT Internusa Media Grup tersebut mengatakan, pers kerap menjadi sumber informasi utama masyarakat ketika terjadi bencana, sekaligus membantu menyampaikan informasi mengenai kondisi di lapangan.
“Saat terjadi bencana, pers menjadi sumber informasi utama bagi publik sekaligus sistem peringatan dini (early warning), “kata Suryo.
Menurutnya, pemberitaan media juga dapat mendorong kepedulian sosial dan membantu pemerintah mengoordinasikan dukungan dari sektor swasta maupun masyarakat sipil.
Ia mencontohkan, masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke kantor pemerintahan dapat menyampaikan aspirasi dan keluhannya melalui wartawan agar persoalan tersebut diketahui oleh pihak terkait.
“Secara praktis, pers dapat menjadi media penyambung lidah masyarakat kepada pemerintah. Masyarakat yang tak bisa mengakses kantor pemerintah secara langsung untuk menyampaikan aspirasi dan keluhannya, dapat menyampaikannya melalui rekan-rekan pers, agar keluhannya tersampaikan ke pemerintah, “ujarnya.
Suryo menambahkan, sejumlah persoalan masyarakat selama ini mendapatkan perhatian dan tindak lanjut setelah diangkat melalui pemberitaan media massa.
Karena itu, menurutnya, pelibatan tokoh pers dalam TP2D dapat dipertimbangkan sebagai salah satu upaya memperkuat transparansi, menyerap aspirasi warga, dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Konsep ini didasari pada peran pers sebagai mitra strategis pemerintah daerah sekaligus pilar keempat demokrasi, “pungkasnya.
Tetap Memperhatikan Independensi dan Landasan Hukum
Wacana keterwakilan tokoh pers dalam TP2D tetap perlu memperhatikan dasar hukum pembentukan tim, ruang lingkup kewenangan, mekanisme seleksi, serta potensi konflik kepentingan.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi kemerdekaan pers, fungsi kontrol sosial, dan akses informasi masyarakat. Namun, kedua regulasi tersebut tidak secara otomatis memberikan hak kursi khusus bagi organisasi atau tokoh pers dalam struktur TP2D.
Dengan demikian, usulan keterwakilan tersebut memerlukan kajian sesuai ketentuan pembentukan tim pemerintah daerah. Di sisi lain, independensi perusahaan media dan kebebasan ruang redaksi harus tetap terjaga agar fungsi pers sebagai pengawas kebijakan publik tidak terpengaruh oleh keterlibatan individu dalam tim pemerintahan.(Nr).
