
BEKASI- bekasitoday.com– Kebijakan pembelian atribut sekolah di SMK Negeri 1 Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Ratusan siswa kelas X disebut mendapat instruksi untuk membeli topi dan dasi melalui koperasi sekolah yang telah ditunjuk.
Pihak sekolah berdalih, penyediaan atribut tersebut dimaksudkan agar siswa terlihat rapi dan seragam sekaligus menjadi identitas SMK Negeri 1 Babelan.
Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah melalui Sapto menyampaikan bahwa pembelian topi dan dasi tersebut tidak bersifat wajib dan siswa diperbolehkan mendapatkannya dari sumber lain.
“Pembelian atribut sekolah (topi dan dasi) agar rapi dalam berseragam. Pembelian itu tidak wajib, bisa usaha dari luar/kakak kelas. Sekolah perlu rapi dalam seragam. Koperasi mengadakan apa yang menjadi atribut sekolah sebagai identitas sekolah, “tulis Sapto dari pihak SMK Negeri 1 Babelan melalui pesan WhatsApp, Senin (28/9/2026) sore.
Namun, keterangan tersebut menjadi pertanyaan bagi salah seorang orang tua siswa. Sebab, menurutnya, informasi mengenai pembelian topi dan dasi sebelumnya disampaikan kepada siswa saat pelaksanaan upacara.
Orang tua siswa tersebut juga menyebut pihak sekolah akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan atribut siswa, termasuk topi dan dasi.
“Topi dan dasi yang dibeli sebesar Rp50.000, ada tulisan dan logo SMK Negeri 1 Babelan, dan pihak sekolah akan mengadakan pemeriksaan kelengkapan sekolah pada murid, “ujar salah seorang wali murid, Senin (28/9/2026).
Perbedaan antara keterangan pihak sekolah dan pengalaman yang disampaikan wali murid tersebut kemudian memunculkan pertanyaan: jika pembelian atribut tidak diwajibkan, bagaimana mekanisme pemeriksaan kelengkapan atribut siswa dan apa konsekuensinya bagi siswa yang tidak membeli dari koperasi sekolah?
Terlebih, topi dan dasi yang disebut dijual dengan harga Rp50.000 tersebut memiliki tulisan serta logo SMK Negeri 1 Babelan.
Dengan jumlah siswa kelas X yang disebut mencapai kurang lebih 400 orang, apabila seluruhnya membeli dengan harga Rp50.000, nilai transaksi secara hitungan kasar mencapai sekitar Rp20 juta. Angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan jumlah siswa dan harga yang disampaikan, bukan nilai transaksi yang telah diverifikasi.
Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks kebijakan pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar sebelumnya menyatakan terdapat sejumlah item yang dilarang dijual di sekolah, termasuk LKS dan seragam.
Pada 22 September 2026, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa siswa SMA dan SMK negeri tidak boleh dibebani pungutan dalam bentuk apa pun. Pemprov Jabar menyatakan anggaran pendidikan digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan sekolah dan siswa.
Sementara itu, pihak SMK Negeri 1 Babelan diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka dasar penetapan atribut, mekanisme pengadaan di koperasi, harga Rp50.000, serta teknis pemeriksaan kelengkapan siswa.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai wajib atau tidak wajib membeli, tetapi juga menyangkut transparansi kebijakan sekolah dan kepastian bahwa tidak ada siswa yang dirugikan karena memilih memperoleh atribut dari luar koperasi sekolah.(Nr).
