MAJALENGKA- bekasitoday.com- Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Susan Nurfahmi (22), warga Majalengka, kini memasuki tahap penanganan hukum setelah Kepolisian Resor Majalengka menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/453/IX/2026/Lantas tertanggal 22 September 2026. Perkara itu kemudian teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/453/IX/2026/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR.
Peristiwa kecelakaan dilaporkan terjadi di Jalan Raya Palasah–Mekarjaya, tepatnya di Dusun Banggala, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Dalam laporan tersebut, kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi E 4106 VW yang dikendarai Susan dan Mitsubishi Colt Diesel Light Truck bernomor polisi E 8344 QF yang dikemudikan Surohman (40), warga Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan uraian dalam laporan, saat kejadian sepeda motor yang dikendarai Susan melaju dari arah Palasah menuju Mekarjaya. Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut kemudian bertabrakan dengan bagian belakang truk diesel yang disebut sedang berhenti di badan jalan dan menghadap ke arah yang sama.
Akibat kecelakaan tersebut, Susan mengalami luka serius. Korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD Cideres Majalengka.
Setelah mendapat perawatan, pihak keluarga kemudian membawa Susan pulang dan melanjutkan pengobatan alternatif di wilayah Girimukti. Namun, kondisi korban dilaporkan kembali memburuk.
Keluarga selanjutnya berupaya membawa Susan ke RSUD Majalengka untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, Susan dinyatakan meninggal dunia.
Perkembangan kasus tersebut kemudian menjadi perhatian keluarga korban bersama kuasa hukum. Mereka meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang menyebabkan Susan meninggal dunia.
Pada Senin (28/9/2026), keluarga korban bersama kuasa hukum juga mendesak kepolisian untuk segera mengamankan Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi E 8344 QF beserta pengemudinya.
Menurut keluarga, langkah tersebut diperlukan agar kendaraan yang terlibat dapat diperiksa dan dijadikan bagian dari proses pembuktian dalam perkara.
Namun demikian, status hukum pengemudi maupun pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab secara pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Keluarga berharap proses penyelidikan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian kejadian, termasuk kondisi kendaraan, posisi kendaraan saat kecelakaan, serta faktor-faktor lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) masih melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan akhir dari penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana atas kecelakaan yang menewaskan Susan Nurfahmi.
Keluarga korban kini menunggu perkembangan penyelidikan kepolisian dengan harapan perkara tersebut dapat ditangani secara transparan dan memberikan kepastian hukum.(Nr).
