Kejati Kaltara Geledah Empat Lokasi di Jakarta, Sita Dokumen dan Aset Terkait Kredit PT SSP

IMG 20261104 WA0038JAKARTA, bekasitoday.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP). Dalam upaya memperkuat pembuktian, tim penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan di empat lokasi di wilayah Jakarta selama empat hari, mulai 26 hingga 29 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP selama periode 2017 hingga 2025.

Pemberian fasilitas kredit tersebut menjadi objek penyidikan karena diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kediaman tersangka TKSD, kantor PT Sebaung Sawit Plantation, kantor Bank Raya Agroniaga, serta sebuah lokasi lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang bukti itu selanjutnya akan diteliti dan digunakan untuk mendukung proses pembuktian perkara.

Penyidik menelusuri proses pemberian kredit sejak pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan hingga penggunaan fasilitas kredit. Langkah tersebut juga untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan apakah proses pemberian kredit telah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan.

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka. Keduanya yakni TKSD, laki-laki berusia 65 tahun, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, serta BF, perempuan berusia 58 tahun, yang disebut menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan bagian dari penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi tersebut.

Melalui penyitaan dokumen dan aset, penyidik berupaya menelusuri lebih jauh rangkaian transaksi, mekanisme pemberian kredit, serta keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.

Kejati Kaltara masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami besaran kerugian keuangan negara yang diduga ditimbulkan.

Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit dan kerugian keuangan negara tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka juga tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Nr).

Bagikan:
error: