BEKASI, bekasitoday.com – Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tarumajaya Setia Asih 4, Geri Anggreawan, diduga lalai menjalankan tugasnya karena tidak menyampaikan informasi terkait Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 24 Tahun 2026 kepada pihak mitra.
Surat edaran tersebut mengatur kewajiban seluruh SPPG untuk menyusun dan menyampaikan laporan secara tertib melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN). Pelaporan dijadwalkan berlangsung mulai 5 Oktober hingga 28 Oktober 2026.
Akibat persoalan tersebut, SPPG Tarumajaya Setia Asih 4 diketahui dikenai sanksi suspend khusus. Dengan status tersebut, SPPG tidak diperbolehkan mengoperasikan dapur maupun mendistribusikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh penerima manfaat di wilayah pelayanannya.
Selain persoalan pelaporan, keberadaan Kepala SPPG Geri Anggreawan juga menjadi sorotan. Hingga saat ini, yang bersangkutan disebut tidak berada di lokasi SPPG untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Geri Anggreawan disebut telah meninggalkan dapur sejak 30 Oktober 2026 pukul 15.52 WIB. Kepergiannya tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tanggung jawab kepala SPPG, terutama dalam menyelesaikan persoalan administratif yang berdampak pada penghentian sementara operasional dapur.
Kondisi ini menjadi perhatian karena penghentian operasional SPPG turut berdampak pada penyaluran MBG kepada para penerima manfaat.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan langsung dari Geri Anggreawan, maupun pihak BGN terkait dugaan tidak disampaikannya surat edaran kepada mitra, dasar penerapan suspend khusus, serta langkah penyelesaian agar operasional SPPG dapat kembali berjalan.(Nr)
