Susan Nurfahmi Meninggal Usai Kecelakaan di Kertajati, Keluarga Pertanyakan Kejelasan Santunan Jasa Raharja

IMG 20260920 WA0009MAJALENGKA- bekasitoday.com – Duka mendalam dirasakan keluarga Susan Nurfahmi, korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Banggala–Mekarjaya, Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Susan mengalami kecelakaan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan truk Mitsubishi bernomor polisi E 8344 QF.

Akibat kejadian tersebut, Susan mengalami luka serius, di antaranya patah pada kedua kaki dan tangan sebelah kiri.

Menurut keterangan pihak keluarga, korban sempat mendapatkan penanganan medis. Namun, keluarga kemudian meminta Susan dibawa pulang dan menjalani pengobatan alternatif sebelum kembali mendapatkan perawatan di rumah sakit lain.

Dalam perjalanan menuju rumah sakit, kondisi Susan disebut semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Keterangan mengenai kematian korban diperkuat dengan Surat Keterangan Meninggal Dunia yang diterbitkan RSUD Majalengka pada 18 Maret 2026.

Keluarga Masih Menanti Kejelasan Santunan

Persoalan kemudian berlanjut pada proses pengajuan santunan kecelakaan kepada Jasa Raharja.

Keluarga mengaku masih menghadapi kendala dalam proses tersebut. Sebelumnya, pihak keluarga telah mendatangi bagian laka kepolisian. Informasi mengenai kecelakaan itu juga disebut telah disampaikan kepada Jasa Raharja oleh petugas kepolisian.

Perwakilan Jasa Raharja Majalengka, Rudiyanto, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Minggu (20/9/2026), membenarkan bahwa Susan merupakan korban kecelakaan lalu lintas.

Rudiyanto mengatakan pihaknya memperoleh informasi awal mengenai kejadian tersebut dari kepolisian dan dirinya juga telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Menurut Rudiyanto, kecelakaan tersebut berkaitan dengan kendaraan truk yang sedang berhenti dan kemudian ditabrak.

Namun, terdapat hal yang perlu diproses lebih lanjut terkait rangkaian penanganan korban. Susan diketahui sempat menjalani perawatan medis, kemudian pulang atas permintaan keluarga dan dibawa ke pengobatan alternatif sebelum kembali mendapatkan perawatan.

“Kalau pulang paksa harus dilanjutkan ke MAB di kantor pusat, itu harus diajukan dulu berkasnya, “ujar Rudiyanto.

Ia menyarankan keluarga tetap mengajukan seluruh dokumen yang diperlukan agar status pengajuan dapat ditelaah lebih lanjut.

“Kalau kurang jelas, silakan ajukan berkasnya ke Cirebon biar lebih jelas, “katanya.

Keluarga Minta Hak Korban Mendapat Kepastian

Di tengah proses tersebut, keluarga Susan berharap ada kejelasan mengenai hak korban.

Menurut keluarga, Susan baru saja menikah. Karena itu, kehilangan tersebut tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga persoalan bagi keluarga yang kini harus menghadapi proses administrasi setelah kecelakaan.

Keluarga juga menyampaikan bahwa hingga kini mereka belum melihat adanya itikad atau tanggung jawab dari pihak kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Meski demikian, persoalan tersebut masih membutuhkan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Keluarga berharap kepolisian dan Jasa Raharja dapat meninjau seluruh rangkaian kejadian, termasuk kronologi kecelakaan, dokumen kepolisian, serta riwayat dan dokumen medis korban.

Bagi keluarga Susan, pengajuan santunan bukan semata-mata persoalan administrasi. Mereka berharap proses tersebut memberikan kepastian mengenai hak korban sekaligus membantu keluarga yang ditinggalkan menghadapi dampak dari peristiwa kecelakaan tersebut.

Kasus Susan juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya memahami prosedur penanganan korban kecelakaan, termasuk konsekuensi administratif ketika korban pulang atas permintaan keluarga serta pentingnya menyimpan seluruh dokumen medis dan administrasi selama proses perawatan.

Kini, keluarga Susan masih menunggu kejelasan mengenai proses pengajuan santunan tersebut. (Nr).

Bagikan:
error: