Harga Avtur Naik, Pemerintah Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

IMG 20260902 WA0020JAKARTA- bekasitoday.com— Kenaikan harga avtur mulai memberikan ruang penyesuaian terhadap tarif penerbangan nasional. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan keleluasaan kepada maskapai untuk menerapkan fuel surcharge (FS) lebih tinggi menyusul kenaikan rata-rata harga bahan bakar pesawat pada September 2026.

Batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan penumpang kelas ekonomi kini ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sesuai kelompok layanan. Angka tersebut meningkat dari ketentuan sebelumnya yang membatasi FS maksimal sebesar 30 persen.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan.

Berdasarkan publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur nasional tercatat mencapai Rp23.315 per liter, atau meningkat sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan perubahan batas maksimal fuel surcharge merupakan bagian dari evaluasi berkala pemerintah terhadap komponen tarif penerbangan.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan harga avtur tersebut, besaran biaya tambahan (fuel surcharge) yang dapat diterapkan oleh badan usaha angkutan udara untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi menjadi maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, dari sebelumnya maksimal 30%, “kata Lukman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan batas maksimal tersebut tidak serta-merta membuat seluruh maskapai menaikkan fuel surcharge hingga 40 persen.

Angka 40 persen merupakan batas atas yang diperbolehkan. Sementara besaran FS yang akan dikenakan kepada penumpang tetap menjadi keputusan masing-masing badan usaha angkutan udara dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan strategi bisnis perusahaan.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan besarnya pengaruh harga avtur terhadap struktur biaya operasional industri penerbangan. Ketika harga bahan bakar mengalami kenaikan, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan sebagian beban biaya melalui mekanisme fuel surcharge.

Namun, fleksibilitas tersebut tetap berada dalam pengawasan pemerintah. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau penerapan tarif oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan dalam mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket.

Pengawasan dinilai penting agar setiap penyesuaian biaya penerbangan dilakukan secara transparan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara. Industri penerbangan membutuhkan ruang untuk menjaga keberlangsungan operasional ketika biaya bahan bakar meningkat, sementara masyarakat tetap membutuhkan tarif yang terjangkau.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ujar Lukman.

Dengan adanya batas maksimal baru tersebut, maskapai tetap memiliki pilihan untuk menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen. Artinya, kenaikan batas maksimal tidak otomatis berarti tarif tiket seluruh penerbangan akan naik dengan persentase yang sama.

Kementerian Perhubungan menilai keseimbangan antara kepentingan industri dan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengaturan tarif penerbangan. Pemerintah juga terus memantau tarif yang diberlakukan badan usaha angkutan udara agar persaingan tetap berjalan dan konektivitas nasional tidak terganggu.

Di tengah dinamika harga bahan bakar penerbangan, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan tarif berdasarkan perkembangan harga avtur dan kondisi pasar.

“Kementerian Perhubungan terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara, “kata Lukman.

Dengan demikian, kenaikan batas maksimal fuel surcharge menjadi langkah pemerintah memberikan ruang adaptasi bagi maskapai menghadapi tekanan biaya bahan bakar, namun tidak secara otomatis menjadi kewajiban bagi maskapai untuk mengenakan FS hingga batas tertinggi.(Nr).

Bagikan:
error: