
BEKASI — Ancaman darurat ekologis kembali menghantui kawasan aglomerasi penyangga Ibu Kota. Aliran Kali Bekasi, yang menjadi salah satu urat nadi tata air di wilayah tersebut, kembali menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Warna air yang lazimnya kecokelatan kini berubah wujud menjadi hitam pekat menyerupai oli bekas. Tak hanya itu, aroma bau busuk yang menyengat pun menusuk indra penciuman masyarakat di sekitar bantaran sungai.
Merespons kondisi kritis ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi secara resmi kembali melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran lintas wilayah kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengungkapkan bahwa krisis pencemaran air ini bukanlah insiden yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan wujud nyata dari persoalan yang terakumulasi. Tim lapangan DLH mulai mendeteksi adanya aliran air yang terkontaminasi secara berat sejak Minggu, 30 Agustus 2026. Saat itu, aliran hitam pekat berbau tajam tersebut mulai merangsek perlahan masuk melalui titik perbatasan antara wilayah administratif Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi.
“Sejak 30 Agustus 2026, tim kami di lapangan mendeteksi kembali adanya air berwarna hitam pekat dan berbau sangat menyengat di area perbatasan Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Kondisi ini terus kami pantau pergerakannya,” jelas Kiswatiningsih dalam keterangan resmi yang dirilis di Bekasi, Rabu (9/9/2026).
Lebih lanjut, Kiswatiningsih memaparkan kronologi pergerakan polutan tersebut. Pada hari Senin, 31 Agustus 2026, debit air Kali Bekasi yang tergolong sangat kecil akibat musim kemarau menyebabkan aliran air beracun itu bergerak dengan ritme yang sangat lambat. Pemantauan dari area Basecamp Tim Katak Delta Pekayon menunjukkan aliran pekat tersebut merayap pasti menuju wilayah permukiman warga.
Puncaknya terpantau pada Selasa, 1 September 2026. Ketika aliran tercemar tersebut mencapai Bendungan Presdo, kondisi air tidak sekadar menghitam dan berbau busuk, tetapi juga mulai berbusa tebal. Fenomena berbusa ini menjadi indikasi kuat adanya tingginya konsentrasi bahan kimia sintetik dari limbah industri yang terlarut di dalam air.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada keesokan harinya, tepatnya di bawah Jembatan Kemang, Bekasi Selatan, Rabu pagi (2/9/2026), potret buram lingkungan semakin nyata. Limbah domestik berupa tumpukan sampah plastik, balok kayu, dan ranting tampak terjebak di tepi aliran sungai yang berair pekat. Persoalan klasik ini membuktikan bahwa Kali Bekasi tengah menanggung beban ganda yang mematikan: tumpukan sampah padat dari aktivitas masyarakat serta limbah cair berbahaya.
Fakta Laboratorium: Parameter Jauh Melampaui Baku Mutu
Rentetan pengujian kualitas air sejatinya telah digalakkan oleh DLH Kota Bekasi jauh hari sebelum sungai kembali menghitam pekan ini. Sejak pertengahan Juli 2026, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Pasukan Katak DLH telah melakukan pengambilan sampel air permukaan secara maraton, tepatnya pada 20 dan 22 Juli 2026.
Hasil uji klinis yang dirilis oleh UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kota Bekasi mengonfirmasi ketakutan warga. Berbagai parameter vital kualitas air terbukti jauh melampaui ambang batas baku mutu lingkungan. Beberapa indikator tersebut mencakup tingginya Total Suspended Solids (TSS), Biological Oxygen Demand (BOD), dan Chemical Oxygen Demand (COD).
Tingginya indikator pencemaran organik dan kimia tersebut memicu penurunan drastis pada Dissolved Oxygen (DO) atau oksigen terlarut. Tanpa pasokan oksigen terlarut yang cukup, kelangsungan hidup ekosistem dan biota di Kali Bekasi tentu berada di ujung tanduk. Uji laboratorium juga mengidentifikasi kontaminasi mematikan berupa logam berat seperti nikel, seng, dan tembaga, yang dibarengi dengan deteksi bakteri Fecal Coliform. Tingginya sebaran polutan ini bahkan dilaporkan telah merembes meluas dari titik perbatasan awal hingga ke kawasan Pangkalan 6 Bantargebang dan Delta Pekayon.
Penelusuran “Pipa Siluman” dan Koordinasi Lintas Instansi
Menyadari bahwa pencemaran Kali Bekasi merupakan ancaman ekologis lintas yurisdiksi, DLH Kota Bekasi segera melakukan manuver birokrasi. Pada 4 Agustus 2026, surat permohonan fasilitasi bernomor 700.1.2.4/1781/DLH.PPKLHPH dilayangkan kepada DLH Provinsi Jawa Barat, yang turut ditembuskan kepada Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH RI.
Berangkat dari laporan dan surat resmi tersebut, KLH/BPLH RI segera menginisiasi rapat koordinasi antarpemangku kepentingan pada 10 Agustus 2026. Duduk bersama dalam satu forum tersebut adalah DLH Kota Bekasi, DLH Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, Perum Jasa Tirta (PJT) II, serta pihak PDAM. Di sana disepakati komitmen untuk memperketat pengawasan dokumen Amdal/UKL-UPL industri di sekitar daerah aliran sungai, hingga mengusulkan inspeksi mendadak demi membongkar saluran pipa ilegal.
Guna mencari bukti otentik, tim gabungan yang terdiri dari DLH Kota Bekasi, Komunitas Peduli Ciliwung-Cikeas (KP2C), dan pasukan TNI Angkatan Laut menggelar operasi susur sungai secara menyeluruh pada 27 Agustus 2026. Fokus utamanya adalah mencari “pipa siluman”—jalur pembuangan limbah tersembunyi yang kerap diakali oleh pabrik nakal.
Hasil dari penyisiran fisik yang mendetail di sepanjang kawasan administrasi Kota Bekasi nihil. Tim gabungan tidak menemukan satu pun pipa siluman ataupun jejak pembuangan limbah pabrik di yurisdiksi Bekasi. Kesimpulan ini mengerucutkan dugaan kuat bahwa sumber petaka pencemaran tersebut memang digelontorkan dari wilayah hulu yang berada di luar kendali dan administrasi Pemerintah Kota Bekasi.
“Temuan dari susur sungai bersama KP2C dan TNI AL ini telah menjadi data pendukung strategis yang kami lampirkan dalam dokumen pelaporan resmi terbaru kami kepada KLH/BPLH,” tambah Kiswatiningsih.
Sebagai penutup, Kiswatiningsih menegaskan komitmen DLH Kota Bekasi untuk tidak akan tinggal diam melihat kerusakan ini. Pemerintah Kota Bekasi sangat menyadari bahwa sungai adalah urat nadi yang mengalir tanpa mengenal sekat administratif, sehingga penyelesaian di hilir tidak akan pernah tuntas tanpa penindakan tegas di hulu.
“Oleh sebab itu, DLH Kota Bekasi terus berkoordinasi secara intensif dengan kementerian terkait dan instansi lintas daerah. Kami mendorong dan mendesak penuh agar penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menjadi sumber pencemaran di wilayah hulu segera dieksekusi demi memulihkan dan menyelamatkan sisa ekosistem Kali Bekasi,” pungkasnya.
