Gagalkan Penyelundupan dari Jawa, Bea Cukai Sulsel Sita 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp11,6 Miliar di Makassar

Gagalkan Penyelundupan dari Jawa, Bea Cukai Sulsel Sita 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp11,6 Miliar di Makassar

MAKASSAR — Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) berhasil membongkar skema penyelundupan rokok ilegal lintas pulau skala besar. Sebanyak 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil disita di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar. Langkah tegas ini diperkirakan menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang mencapai Rp7,57 miliar.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat pada Rabu, 22 Juli 2026. Laporan tersebut mengindikasikan adanya pengiriman barang kena cukai ilegal yang diangkut dari Jawa Timur menuju Kota Makassar. Informasi awal hanya menyoroti satu peti kemas mencurigakan dengan nomor kontainer ICBU 2517392.

Menindaklanjuti data awal tersebut, tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Sulbagsel melakukan analisis intelijen mendalam. Melalui penelusuran sistem pabean, analisis data manifest, serta pemetaan parameter identik, tim berhasil menemukan indikasi kuat bahwa terdapat peti kemas tambahan yang membawa muatan serupa. Peti kemas kedua dengan nomor ICBU 2512256 diketahui diangkut oleh kapal pelayaran yang sama, yakni MV Tanto Sakti II.

Guna memperkuat legalitas pengawasan dan penindakan di lapangan, otoritas Bea Cukai merespons temuan tersebut dengan menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) Nomor NHI-65/WBC.174/2026 pada Kamis, 23 Juli 2026. Dokumen intelijen ini menjadi dasar bagi petugas untuk menempatkan kedua peti kemas target di bawah pengawasan ketat.

Saat kapal MV Tanto Sakti II bersandar di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil DJBC Sulbagsel bergerak cepat berkoordinasi dengan pihak Hanggar Bea Cukai setempat dan PT Pelindo. Langkah awal yang diambil adalah memberlakukan hold system (penguncian sistem pabean) terhadap kedua peti kemas target guna mencegah barang keluar dari kawasan pelabuhan.

Puncak operasi penindakan dilaksanakan pada Senin pagi, 27 Juli 2026. Pemeriksaan fisik dan pembukaan peti kemas dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh perwakilan PT Bumat Cakarawala Cemerlang sebagai pihak ekspedisi dan PT Tanto Intim Line Cabang Makassar selaku agen pelayaran.

Saat pintu peti kemas dibuka, petugas menemukan ratusan koli rokok yang dipak tanpa dilekati pita cukai resmi. Dari kontainer ICBU 2512256, petugas mencatat temuan sebanyak 276 koli rokok ilegal. Sementara dari kontainer ICBU 2517392, ditemukan 213 koli rokok ilegal. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 689 koli atau setara dengan 7.824.000 batang rokok dari berbagai merek.

Kerugian Negara dan Estimasi Finansial

Hasil penghitungan awal menunjukkan nilai ekonomis dari jutaan batang rokok ilegal ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp11.618.640.000. Upaya penggagalan ini membendung potensi kebocoran penerimaan kas negara dari sektor perpajakan dan cukai sebesar Rp7.570.619.760.

  • Estimasi Nilai Cukai: Rp5.836.704.000
  • Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT): Rp1.150.245.360
  • Pajak Rokok: Rp583.670.400
  • Total Potensi Kerugian Negara Ditangkal: Rp7.570.619.760

Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya mencederai penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha industri hasil tembakau nasional. Keberadaan rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pabrikan rokok resmi yang taat membayar pajak, sekaligus menggagalkan program pemerintah dalam membatasi dan mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Langkah Hukum dan Penyidikan Lanjutan

Sesuai prosedur penegakan hukum pabean dan cukai, seluruh barang bukti sebanyak 689 koli tersebut langsung dikenakan tindakan pemeriksaan lanjutan, penegahan, serta penyegelan. Otoritas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor SBP-137/BERSAMA/WBC.174/2026 tertanggal 27 Juli 2026 sebagai basis penanganan perkara.

Para pelaku atau pihak yang terlibat dalam mata rantai pengiriman ini diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Seluruh barang bukti rokok ilegal kini diamankan di tempat penyimpanan khusus di bawah pengawasan ketat DJBC Sulbagsel. Petugas penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi pihak pengirim, penerima, maupun jaringan pemodal utama yang mendalangi pengiriman barang ilegal lintas pulau tersebut. Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan pelabuhan serta memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum lain demi mengamankan penerimaan negara dan menciptakan ketertiban iklim perdagangan nasional. [bisot]

Bagikan:
error: