JAKARTA- bekasitoday.com- Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI di wilayah Provinsi Lampung.
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menyita sebanyak 11 unit kendaraan roda empat milik PT PSMI pada Kamis (17/9/2026).
Seluruh kendaraan yang disita kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara yang berkaitan dengan penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Penyitaan tersebut menjadi bagian dari langkah penyidik dalam mengumpulkan, mengamankan dan menelusuri barang-barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.
11 Kendaraan Disita
Sebanyak 11 kendaraan yang diamankan terdiri atas berbagai jenis kendaraan penumpang maupun kendaraan yang dapat digunakan untuk mendukung aktivitas operasional.
Adapun kendaraan yang disita penyidik terdiri dari:
1. Satu unit Honda CR-V RM3.
2. Satu unit Toyota Fortuner 2.8 VRZ 4×4.
3. Satu unit Toyota Innova Zenix.
4. Satu unit Honda CR-V RS58.
5. Satu unit Toyota Kijang Innova 2.0 V.
6. Satu unit Honda CR-V RM3.
7. Satu unit Toyota Alphard 2.5.
8. Satu unit Toyota Kijang Innova G.
9. Satu unit Mitsubishi Canter FE 71 N (4×2) M/T.
10. Satu unit Mitsubishi Strada CR 2.8 AM DC GLX (4×4) M/T.
11. Satu unit Mitsubishi Xpander warna merah.
Kendaraan-kendaraan tersebut selanjutnya diamankan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS untuk kepentingan proses pembuktian dalam perkara yang masih berjalan.
Penyidikan Berdasarkan Tiga Surat Perintah
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.
Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026.
Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Ketiga, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-122a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 28 Agustus 2026.
Ketiga surat tersebut menjadi dasar rangkaian tindakan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.
Fokus pada Pemanfaatan Kawasan Hutan
Perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS berkaitan dengan dugaan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Dalam proses penyidikan, pengamanan barang bukti menjadi salah satu bagian penting untuk membantu penyidik menelusuri fakta, alur kepemilikan maupun hubungan antara barang yang disita dengan perkara yang sedang ditangani.
Karena itu, penyitaan 11 kendaraan tersebut belum dengan sendirinya menentukan kesalahan pihak tertentu. Status dan keterkaitan masing-masing barang tetap harus didalami berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.
Barang Bukti untuk Kepentingan Pembuktian
Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kendaraan yang telah diamankan selanjutnya dapat diteliti lebih lanjut, termasuk mengenai asal-usul, kepemilikan, penggunaan dan relevansinya dengan konstruksi perkara apabila diperlukan dalam proses pembuktian.
Dengan penyitaan 11 kendaraan tersebut, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI di Lampung masih terus berlangsung.
Perkembangan perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti dan tindakan penyidikan yang dilakukan Tim JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta terkait perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Nr).
