JAKARTA- bekasitoday.com- Penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat memasuki tahap penuntutan.
Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kelima tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan penuntut umum untuk dipersiapkan menuju proses persidangan.
Kelima tersangka tersebut yakni SDT alias Aseng selaku pemilik manfaat PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HFSD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kejaksaan menyebut kelengkapan berkas perkara didukung keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta sejumlah alat bukti surat dan dokumen.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Pertambangan
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan dan aktivitas penjualan bauksit PT QSS dalam rentang 2017 hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, SDT alias Aseng diduga melakukan akuisisi PT QSS pada 2017. Perusahaan tersebut sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Barat.
Penyidik kemudian menduga bahwa pada 2018 PT QSS memperoleh IUP Operasi Produksi dan RKAB meskipun terdapat persoalan terkait pemenuhan persyaratan.
Kejaksaan menyebut setelah memperoleh IUP-OP, aktivitas penambangan tidak dilakukan sebagaimana mestinya di wilayah IUP. Namun, PT QSS diduga tetap digunakan dalam aktivitas penjualan bauksit yang berasal dari luar wilayah izin dengan menggunakan dokumen perusahaan.
Bauksit tersebut kemudian diduga diperjualbelikan pada periode 2020 hingga 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang menurut penyidik diterbitkan tanpa proses verifikasi sebagaimana mestinya dan melibatkan kerja sama dengan penyelenggara negara.
Selain itu, Kejaksaan menyebut PT QSS tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses perizinan ekspor.
Kerugian Negara Disebut Rp4,09 Triliun
Besarnya perkara ini juga terlihat dari nilai kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP.
Mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp4.093.489.527.715,86, atau sekitar Rp4,09 triliun.
Nilai tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang kini telah bergeser dari tahap penyidikan menuju penuntutan.
Aset Ratusan Miliar Disita
Selain melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam rangkaian penyitaan, penyidik mengamankan antara lain 9 tug boat, 7 kapal tongkang, 1 unit Lamborghini, Toyota Fortuner VRZ, Toyota Camry, 46 dump truck, 10 excavator, 2 bulldozer, serta 3 kendaraan operasional tambang jenis Triton.
Penyidik juga menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan di Pontianak.
Kejaksaan sebelumnya menyebut nilai estimasi aset yang disita dalam perkara PT QSS mencapai sekitar Rp338,3 miliar berdasarkan penyitaan yang dilakukan bersama Badan Pemulihan Aset pada akhir Agustus 2026.
Dalam penyitaan sebelumnya, Kejaksaan juga mengungkap adanya penyitaan delapan batang logam mulia dengan berat total delapan kilogram dari lokasi yang terkait dengan tersangka AP.
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mendukung proses pemulihan aset apabila nantinya terdapat putusan pengadilan yang mewajibkan pengembalian kerugian negara.
Namun, hubungan kepemilikan maupun keterkaitan masing-masing aset dengan tindak pidana tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan dalam proses hukum.
Dari Penyidikan Menuju Persidangan
Dengan dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara kini beralih kepada penuntut umum.
Jaksa selanjutnya mempersiapkan dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh dugaan yang disampaikan penyidik, termasuk terkait tata kelola IUP dan IUP-OP, aktivitas penjualan bauksit yang diduga berasal dari luar wilayah IUP, penggunaan dokumen persetujuan ekspor, dugaan keterlibatan pihak lain, hingga perhitungan kerugian keuangan negara.
Status kelima pihak tersebut saat ini tetap sebagai tersangka, sehingga seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara PT QSS memasuki babak baru. Pembuktian selanjutnya akan berlangsung di hadapan majelis hakim untuk menentukan apakah dakwaan penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum.(Nr).
