Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Makassar Musnahkan 28 Juta Batang Rokok Ilegal

MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Makassar kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal serta melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya. Sepanjang periode awal tahun 2025 hingga Juli 2026, instansi kepabeanan ini sukses mencatatkan sebanyak 123 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal dan pelanggaran kepabeanan lainnya.

Puncak dari rangkaian operasi pengawasan tersebut ditandai dengan pemusnahan massal barang bukti yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMMN). Sebelum dimusnahkan secara permanen, barang-barang sitaan ini terlebih dahulu diekspose secara terbuka kepada publik di Halaman Tengah Kantor KPPBC TMP B Makassar, Jalan Ir. Soekarno, Kawasan Pelabuhan Makassar, pada Selasa, 15 September 2026.

Kepala Kantor KPPBC TMP B Makassar, Krisna Wardhana, dalam pemaparannya membeberkan nilai fantastis dari barang-barang ilegal yang berhasil diamankan. Perkiraan total nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut menyentuh angka Rp46.055.236.100. Melalui langkah penindakan yang masif dan terukur ini, Bea Cukai Makassar berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp30.044.794.361.

Komposisi Barang Bukti yang Dimusnahkan

Operasi penindakan lintas waktu yang melibatkan sinergi erat dengan aparat penegak hukum ini berhasil menyita berbagai komoditas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan data resmi kepabeanan, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • Rokok Ilegal: Sebanyak 28.513.260 batang rokok tanpa pemasangan pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu.
  • Minuman Beralkohol: 635 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merek tanpa izin edar.
  • Barang Bawaan Penumpang: 1.168 pieces barang yang mencakup kosmetik ilegal, produk farmasi atau obat-obatan, serta mainan anak.
  • Telepon Seluler: Sebanyak 35 unit ponsel berbagai merek yang disita akibat melanggar ketentuan kepabeanan barang bawaan penumpang.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan armada khusus menuju lokasi pemusnahan akhir di PT Mitra Hijau Asia Barru, yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Di fasilitas tersebut, barang-barang bukti dilebur menggunakan mesin incinerator atau tungku pembakaran bersuhu tinggi. Adapun sisa hasil pembakaran dikelola secara ketat sesuai dengan standar prosedur penanganan limbah ramah lingkungan agar tidak mencemari ekosistem sekitar.

Penerapan Sanksi Administratif UU HPP

Tidak hanya fokus pada pemusnahan fisik barang sitaan, Bea Cukai Makassar juga mengoptimalkan instrumen penegakan hukum yang bersifat alternatif dan progresif. Krisna Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan enam kasus penindakan melalui mekanisme pengenaan denda administratif sebesar tiga kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kebijakan penegakan hukum ini dijalankan dengan merujuk secara konsisten pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dari penyelesaian enam kasus tersebut, negara berhasil menghimpun total denda administratif sebesar Rp307.637.000 yang langsung disetorkan ke kas negara.

Krisna menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari prosedur penyelesaian barang hasil penindakan yang telah mengantongi izin resmi dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara. Langkah ini sekaligus menjadi manifestasi nyata dari peran strategis Bea Cukai sebagai community protector—garda terdepan yang melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat bagi para pelaku industri yang patuh aturan.

Apresiasi Kolaborasi dan Tiga Imbauan Publik

Keberhasilan akumulatif pengawasan selama lebih dari satu tahun ini tentu tidak terlepas dari solidnya jejaring kerja sama lintas sektoral. Dalam kesempatan yang sama, Krisna menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, instansi teknis terkait, pengelola bandara dan pelabuhan, perusahaan jasa titipan, serta seluruh elemen masyarakat yang senantiasa mendukung pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebagai langkah preventif lanjutan, Bea Cukai Makassar turut merumuskan dan menyampaikan tiga imbauan penting bagi masyarakat luas:

  1. Kepatuhan Regulasi: Masyarakat diimbau untuk senantiasa menaati peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai serta mengambil peran aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
  2. Perkuat Sinergi: Kolaborasi dan pertukaran informasi antar pemangku kepentingan harus terus ditingkatkan guna mengamankan pendapatan fiskal negara dan memperketat pengawasan perbatasan.
  3. Kanal Pengaduan Aktif: Masyarakat yang mendapati adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan cukai diminta untuk segera melaporkannya melalui layanan narahubung resmi di nomor 08114000212 atau mengunjungi akun Instagram resmi @beacukaimakassar.
Bagikan:
error: