Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Amankan Pria, Shabu 4,32 Gram Disita

IMG 20260915 WA0062DELI SERDANG- bekasitoday.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial ES alias E (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Sudirejo, Komplek Pasar 2, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ES alias E.

Dari hasil pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,32 gram, satu timbangan elektrik, satu sekop plastik, satu kotak rokok Helium, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK M.Si menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, “tegasnya.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polresta Deli Serdang juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta tidak ragu melaporkan kepada Kepolisian apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Upaya pemberantasan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.(Tim).

Bagikan:
error: