Dua Dekade Tak Tuntas, Ahli Waris Tariffin Riau Minta Kemenkeu Beri Kepastian

IMG 20260915 WA0000JAKARTA- bekasitoday.com– Persoalan kewajiban negara yang diklaim menjadi hak ahli waris Tariffin Riau hingga kini masih belum menemukan titik penyelesaian, meski perkara tersebut disebut telah melewati rangkaian proses peradilan hingga tingkat peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau, Fajar Gora SH MH, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian mengenai status perkara sekaligus langkah penyelesaian atas kewajiban yang menurut pihaknya telah diputus melalui sejumlah putusan pengadilan.

Gora menyebut putusan yang menjadi dasar tuntutan ahli waris telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang jelas dari pemerintah.

Menurut Gora, perkara tersebut bermula pada periode 1960–1961 ketika Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang sulit. Saat itu, pemerintah disebut mengimbau kalangan pengusaha untuk membantu negara melalui pinjaman dana.

Tariffin Riau, menurut penjelasan Gora, merespons imbauan tersebut dengan menyerahkan dana sebesar 2.104.894,03 dolar Malaysia. Dana itu disebut berasal dari aktivitas perdagangan Tariffin Riau dengan para pedagang dari Singapura.

Pihak ahli waris kemudian menjadikan sejumlah dokumen serta riwayat pembayaran pemerintah sebagai bagian dari dasar tuntutan mereka.

Salah satu pembayaran yang menjadi rujukan, kata Gora, adalah pembayaran sebagian kewajiban oleh Departemen Keuangan RI pada 27 April 1973 sebesar 51.918,3 dolar Singapura.

“Dengan pembayaran cicilan utang itu, menurut perhitungan kami, masih terdapat sisa kewajiban sebesar 2.052.875,73 dolar Malaysia, “kata Gora.

Klaim Kewajiban Mencapai Miliaran Rupiah

Selain sisa pokok kewajiban, pihak ahli waris juga memasukkan komponen bunga atau ganti rugi sebesar 900.000 dolar Malaysia.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Gora, total kewajiban yang diklaim mencapai 2.925.347,92 dolar Malaysia.

Angka tersebut, menurut dia, kemudian pernah dikonversikan dengan perhitungan yang mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1970. Berdasarkan nilai mata uang pada 2023, nilai yang dihitung pihak ahli waris disebut mencapai sekitar Rp170,3 miliar.

Namun, Gora mengatakan angka tersebut tidak lagi dipertahankan sebagai tuntutan akhir. Pihak ahli waris mengaku membuka ruang perundingan dengan pemerintah dan menurunkan nilai yang diminta menjadi sekitar Rp13 miliar.

“Jumlah sekitar Rp13 miliar itu kami hitung sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1999 sampai keluarnya putusan PK pada 2007, dengan bunga enam persen per tahun sesuai putusan, “ujarnya.

Putusan Pengadilan Jadi Dasar Perjuangan

Gora menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan yang menjadi dasar hukum pihak ahli waris dalam memperjuangkan perkara tersebut.

Di antaranya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 257/PDT.G/1999/PN.JKT.PST tanggal 14 Oktober 1999.

Kemudian Putusan Mahkamah Agung Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007.

Menurut Gora, rangkaian putusan tersebut menjadi dasar keyakinan pihak ahli waris bahwa perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Dengan adanya putusan MA yang menolak PK yang diajukan Kementerian Keuangan, maka Putusan Nomor 2950 K/Pdt/2002 tanggal 27 Januari 2006 sudah berkekuatan hukum tetap, “kata Gora.

Puluhan Surat Dilayangkan ke Kemenkeu

Persoalan tersebut, lanjut Gora, tidak berhenti setelah proses persidangan. Pihak ahli waris disebut telah berulang kali mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta pelaksanaan putusan sekaligus memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

Upaya tersebut, menurut Gora, telah dilakukan sejak Tariffin Riau meninggal dunia pada 30 Agustus 1992.

“Sudah sepatutnya pihak Kementerian Keuangan memberikan informasi atau setidaknya menjawab surat kami yang sudah berpuluh kali kami kirimkan. Sudah puluhan tahun klien kami berusaha mendapatkan apa yang menjadi haknya, “ujar Gora.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung melewati beberapa periode kepemimpinan di Kementerian Keuangan, termasuk ketika kementerian dipimpin Sri Mulyani hingga pemerintahan saat ini. Namun, pihak ahli waris mengklaim penyelesaian yang diharapkan belum juga terealisasi.

Minta Kepastian dan Pelaksanaan Putusan

Gora menilai kondisi yang dialami kliennya semakin memprihatinkan karena persoalan tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang.

Ia juga mengklaim sejumlah kesepakatan yang pernah dibicarakan dengan pemerintah belum ditindaklanjuti sebagaimana harapan pihak ahli waris.

“Klien kami sudah dalam keadaan yang sangat memprihatinkan, tetapi digantung tanpa kepastian dan kejelasan. Kesepakatan yang mereka buat dengan berbagai macam alasan tetap tidak ditindaklanjuti sehingga merugikan klien kami yang sudah puluhan tahun menuntut haknya, “katanya.

Gora kemudian mempertanyakan konsistensi negara dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum apabila putusan pengadilan yang menurut pihaknya telah berkekuatan hukum tetap belum mendapatkan penyelesaian.

“Kalau rakyat diminta taat kepada hukum, maka negara juga harus memberikan contoh dengan menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan, “pungkasnya.

Kemenkeu Belum Berikan Tanggapan

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kementerian Keuangan mengenai tudingan, kronologi, maupun perhitungan kewajiban yang disampaikan Fajar Gora selaku kuasa hukum ahli waris Tariffin Riau.

Konfirmasi dari Kementerian Keuangan diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai posisi pemerintah terhadap perkara tersebut, termasuk status kewajiban, dasar hukum yang digunakan pemerintah, serta langkah penyelesaian yang telah maupun akan ditempuh.

Dengan demikian, seluruh klaim mengenai kewajiban negara, nilai tuntutan, riwayat pembayaran, serta status penyelesaian perkara dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, sampai terdapat penjelasan resmi pemerintah dan dokumen hukum terkait yang dapat diverifikasi secara menyeluruh.(Nr).

Bagikan:
error: