Aparatur Desa Diduga Jadi Tim Sukses Terselubung, Netralitas Pilkades Sukatenang Dipertanyakan

InShot 20260910BEKASI- bekasitoday.com– Kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukatenang, Kabupaten Bekasi, mulai memasuki fase yang mendapat perhatian publik. Bukan hanya persaingan antarcalon yang menjadi sorotan, tetapi juga dugaan keterlibatan sejumlah aparatur desa dalam memberikan dukungan secara terbuka kepada salah satu pasangan calon.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya oknum aparatur desa, mulai dari Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Dusun (Kadus), hingga unsur RT dan RW, yang diduga menunjukkan keberpihakan kepada salah satu peserta Pilkades.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekedar pilihan politik pribadi. Publik tentu patut mempertanyakan apakah keberpihakan tersebut dilakukan secara pribadi sebagai warga atau justru membawa-bawa jabatan, kewenangan, atribut, fasilitas, maupun pengaruh sebagai aparatur pemerintahan desa.

Netralitas Aparatur Jadi Pertanyaan

Perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki kewajiban menjalankan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan pilihan politik.

Dalam konteks Pilkades, posisi perangkat desa menjadi sangat sensitif. Mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memiliki akses terhadap struktur pemerintahan serta lingkungan sosial desa.

Karena itu, apabila seorang perangkat desa secara aktif ikut mengampanyekan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih calon tertentu, tindakan tersebut patut diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan teknis Pilkades yang berlaku di Kabupaten Bekasi.

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan bagi perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi administratif terhadap perangkat desa yang melanggar juga diatur dalam UU Desa.

Namun, persoalan yang muncul di lapangan justru menyangkut efektivitas penerapan aturan tersebut.

Apakah larangan tersebut benar-benar ditegakkan ketika pelanggaran terjadi di depan mata masyarakat?

Pertanyaan ini penting karena ketegasan panitia dan pemerintah daerah dalam menangani dugaan pelanggaran akan menjadi salah satu ukuran apakah Pilkades benar-benar berlangsung secara demokratis dan berkeadilan.

Sekdes dan Kadus Harus Diklarifikasi

Dugaan keterlibatan Sekdes maupun Kadus menjadi perhatian lebih serius karena keduanya merupakan bagian dari perangkat desa.

Jika benar terdapat perangkat desa yang menghadiri kegiatan pemenangan, mengajak masyarakat memilih calon tertentu, menggunakan atribut kampanye, atau melakukan aktivitas lain yang masuk kategori kampanye, maka semestinya ada klarifikasi dan pemeriksaan untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran.

Panitia Pilkades Sukatenang juga perlu menjelaskan mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan aparatur desa yang diduga tidak netral.

Jangan sampai masyarakat hanya diminta menjaga kondusivitas, sementara dugaan keberpihakan aparatur justru tidak ditindaklanjuti.

Bagaimana dengan RT dan RW?

Keterlibatan RT dan RW juga perlu ditempatkan secara proporsional.

RT dan RW tidak otomatis memiliki status sebagai perangkat desa. Kedudukan mereka sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan desa perlu dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku serta aturan khusus Pilkades Kabupaten Bekasi.

Karena itu, dugaan keberpihakan RT atau RW juga perlu dilihat dari bentuk kegiatannya. Apakah sebatas pilihan politik pribadi, atau terdapat tindakan aktif menggunakan kedudukan dan pengaruh sosialnya untuk memenangkan calon tertentu.

Perbedaan ini penting agar pemberitaan maupun penanganan laporan tidak menimbulkan kesimpulan hukum secara prematur.

Panitia Jangan Tutup Mata

Pilkades merupakan momentum demokrasi di tingkat desa. Karena itu, panitia pemilihan dituntut tidak hanya menjadi penyelenggara teknis pemungutan suara, tetapi juga memastikan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang adil.

Dugaan keterlibatan aparatur desa dalam politik praktis semestinya tidak dibiarkan menjadi rumor yang berkembang tanpa kepastian.

Panitia Pilkades, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu membuka ruang klarifikasi dan pemeriksaan terhadap setiap laporan yang disertai bukti.

Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dituding juga harus dipulihkan. Sebaliknya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aturan ditegakkan.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya kemenangan atau kekalahan seorang calon kepala desa.

Lebih jauh, yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintahan desa dan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.

Pilkades Sukatenang akhirnya menghadapi pertanyaan sederhana namun mendasar:

Apakah aparatur desa benar-benar netral, atau justru ikut menjadi bagian dari mesin pemenangan salah satu calon?.(Tim).

Bagikan:
error: